MANADOPOST.ID—Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap dugaan pencurian dan penggelapan BBM subsidi jenis pertalite. Pengungkapan dilakukan usai petugas melakukan tangkap tangan praktik ilegal tersebut di seputaran jembatan Jalan Raya SBY Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi. Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u dan Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus kepada awak media, Selasa (19/4). Dijelaskan Kapolres, penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan pihaknya, Minggu (17/4), sekira pukul 08.30 Wita. Kala itu, tim yang dipimpin Iptu Jefry Deu melihat sebuah mobil tangki milik pertamina dan sebuah mobil terparkir di pinggir jalan dekat lokasi kejadian. Tim menemukan sopir mobil tangki yahg diduga pelaku yakni GL alias Gerry dan MP alias Meidy sedang mengisi galon berukuran 25 liter dengan BBM jenis pertalite. Saat ditelusuri, petugas turut mendapati 14 galon dengan ukuran serupa telah terisi BBM subsidi serupa. “Curiga ada aktivitas melanggar hukum, petugas kami langsung membawa dan mengamankan barang bukti tersebut dan memeriksa mereka,” ungkap Kapolres. Lanjutnya, akibat perbuatan pelaku yang menjual BBM jenis pertalite kepada pembeli tanpa sepengetahuan pemilik, maka pihak SPBU mengalami kerugian sekira Rp2.660.000. Menurut Wibowo, pelaku diduga akan mengirimkan BBM itu ke SPBU Minsel. Namun, dalam perjalanan pelaku menghubungi MP melalui telepon, setelah itu keduanya bertemu di dekat jembatan Jalan SBY. Lalu pelaku membuka segel kran tangki BBM yang terbuat dari plastik dan mengisi ke dalam gelon yang disediakan MP. Setelahnya, pelaku menerima uang hasil penjualan sebanyak Rp2.100.000. “Diduga pelaku menjual BBM jenis pertalite kepada MP, Rp6 ribu per liternya dan senilai Rp15 ribu per galon dengan ukuran 25 liter,” terang Wibowo. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Wuling, satu buah ember warna hitam, corong minyak dan satu buah slang pendek. “Pasal yang dilanggar adalah Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHPidana. Dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan hukuman penjara empat tahun. Belum ada tersangka tetapi terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan kami,” tukasnya. (jen)