MANADOPOST.ID—Penyelundupan narkoba jenis ganja kering dari Papua Barat diungkap Polres Minahasa Utara (Minut). Berat barang bukti yang diamankan mencapai ratusan gram. Pengungkapan kasus diekspose di hadapan awak media, Rabu (24/8).
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga seorang pria asal Kabupaten Maybrat, Papua Barat, berinisial JJ (22) ditangkap Satres Narkoba Polres Minut, 1 Agustus lalu. JJ (22) diamankan di parkiran Indomaret, tepatnya di SPBU di Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi. Dia kedapatan membawa 7 paket ganja kering seberat 118,23 gram.
“Narkotika jenis ganja kering dibawa dari Kabupaten Sorong, Papua Barat, menggunakan kapal laut dan tiba di Pelabuhan Bitung,” ungkap perwira dua melati tersebut didampingi Kasat Narkoba Iptu Manuel Joli Bansaga, Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus dan KBO Satreskrim Ipda Melki Pontoh.
Setelah tiba di Bitung, tersangka kemudian membawa ganja ke tempat kosnya di seputaran kampus Politeknik Manado, tepatnya di Lorong Kanaan, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. “Baru setelah itu, di bawah ke TKP penangkapan di Kelurahan Sukur. Saat diamankan, barang bukti ganja dipegang atau dikuasai tersangka,” jelas Wibowo.
Setelah ditangkap, petugas mengecek urine yang bersangkutan. Hasilnya positif. Dia kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Minut. “Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sempat menggunakan ganja di pagi hari saat berada di kosnya,” terang Kapolres.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Minut Mansel Joli Bansaga, tersangka diduga akan mengedarkan ganja kering ke kerabatnya sesama mahasiswa. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka membantah kepemilikan ganja. Katanya itu milik temannya, tetapi tidak menjawab siapa teman yang dimaksud,” bebernya.
Menurut pengakuan tersangka, dia telah menggunakan barang haram tersebut sejak masih di bangku SMP. “Tetapi pengembangan tetap kami lakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain,” tandasnya.
Barang bukti ganja beserta kantong plastik hitam telah diamankan. Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Atau pidana subsider penjara paling lama empat tahun. (jen)