MANADOPOST.ID—Instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya memberantas aktivitas judi di wilayahnya masing-masing, mulai dieksekusi Polres Minahasa Utara (Minut).
Rabu (24/8), sekira pukul 12.30 WITA, Tim Resmob Polres Minut menggebrek markas judi togel di Desa Tatelu Jaga I, Kecamatan Dimembe. Tiga orang masing-masing, SN alias Sinta (28), warga Desa Werot Jaga I, Kecamatan Likupang Selatan, ON alias Owan (27), warga Desa Werot Jaga IV, Kecamatan Likupang Selatan dan RK alias Rian (22), warga Desa Tatelu Jaga I, Kecamatan Dimembe, digelandang ke Mapolres. Dari tangan para pelaku diamankan 3 buah ponsel android, 1 buah buku syair, uang tunai Rp975 ribu serta sejumlah kertas pemasangan togel.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo menyebut, pengungkapan kasus bersandi 303 tersebut diawali informasi yang didapat dari warga di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mendapati adanya aktivitas haram tersebut dan langsung melakukan tangkap tangan pada saat perekapan dari beberapa rumah dilakukan,” beber eks pasukan Brimob Polri tersebut.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi, Tim Resmob langsung melakukan pull baket kepada lelaki RK dan melanjutkan perjalanan ke rumah Cun Makalare di Sendangan, Desa Tatelu, Jaga V, Kecamatan Dimembe. Di rumah tersebut ditemukan dua orang yang sedang melakukan perekapan pemasangan togel. “Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (jen)