MANADOPOST.ID — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi menetapkan skema kerja sekaligus penggajian bagi 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang melaksanakan tugas pada 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja yang mengacu pada Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 813/BKPSDM/07/XI/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Minut.
Dalam ketentuan tersebut, Pemkab Minut menetapkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp2 juta per orang setiap bulan, yang disesuaikan secara menyeluruh bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.
Asisten III Setda Minahasa Utara, Jossy Kawengian, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hak pegawai, dengan tetap mengedepankan prinsip kinerja, disiplin, dan profesionalitas.
“Sebanyak 554 PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji Rp2 juta per bulan. Ini sudah ditetapkan secara keseluruhan, namun tetap diikuti dengan kewajiban memenuhi target kinerja dan disiplin kerja,” ujar Kawengian usai rapat penyesuaian jam kerja dan penggajian bersama kepala perangkat daerah, kepala bagian Setdakab, para camat, serta Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, Rabu (11/2/2026), di lantai III Kantor Bupati Minut.
Dalam perjanjian kerja diatur bahwa PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas selama empat jam per hari. Jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WITA dan Jumat pukul 07.00–11.00 WITA.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem pelayanan berbasis shift, pengaturan jam kerja akan ditetapkan oleh kepala unit kerja masing-masing.
Selain itu, setiap PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti ketentuan waktu kerja yang ditetapkan pimpinan unit dan dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.
“Walaupun paruh waktu, standar profesionalitas tetap sama. Yang paling utama adalah kinerja dan kualitas pelayanan publik,” tegas Kawengian.
Pemkab Minut juga menerapkan sistem pemotongan gaji berbasis disiplin kerja. Keterlambatan dan pulang cepat dikenakan potongan sebesar 1 persen per hari, izin 2 persen, alpa 3 persen, serta cuti 1 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran gaji dilakukan setelah PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas yang dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Dalam perjanjian kerja turut diatur sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja apabila PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain kewajiban, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh hak berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Seluruh perlindungan tersebut diberikan melalui sistem jaminan sosial nasional sesuai regulasi yang berlaku.
Kawengian menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penataan manajemen ASN di Minahasa Utara agar lebih tertib, terukur, dan berbasis kinerja.
“Pemerintah memastikan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Gaji dan perlindungan sudah disiapkan, namun kinerja dan disiplin adalah harga mati,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Minut menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan publik melalui tata kelola PPPK Paruh Waktu yang profesional dan bertanggung jawab. (Del)
Editor : Ridel Palar