Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

JKN Dinonaktifkan Nasional, Pemkab Minut Siapkan Rp30 Miliar

Ridel Palar • Selasa, 17 Februari 2026 | 12:51 WIB
Sekretaris Daerah Minut Novly Wowiling didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Carla Sigarlaki, Kepala Dinas Sosial Minut, Arnolus Wolajan saat di wawancarai awak media.
Sekretaris Daerah Minut Novly Wowiling didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Carla Sigarlaki, Kepala Dinas Sosial Minut, Arnolus Wolajan saat di wawancarai awak media.

 

MANADOPOST.ID — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memberikan penjelasan terkait penonaktifan sementara sekitar 8.600 peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdaftar dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pembiayaan pemerintah pusat.

 

Sekretaris Daerah Minut, Novly Wowiling, menegaskan komitmen pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda tetap kuat dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

 

Menurut Wowiling, Minahasa Utara sebelumnya telah mencapai target cakupan kepesertaan nasional hingga memperoleh penghargaan. Namun, kebijakan terbaru pemerintah pusat menyebabkan sekitar 8.600 warga tidak lagi tercover pembiayaan nasional.

 

“Meski ada kebijakan pusat, Pemkab Minut mengambil langkah bijak. Pelayanan kesehatan terhadap sekitar 8.600 warga tersebut tetap diberikan, apalagi jika mereka sedang dirawat. Tidak bisa dibiarkan tanpa pelayanan,” tegas Wowiling.

 

Ia menjelaskan, selain memastikan pelayanan tetap berjalan, pemerintah daerah juga melakukan sinkronisasi dan verifikasi data agar kepesertaan benar-benar tepat sasaran. Beberapa hari lalu, Pemkab menggelar rapat bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Badan Keuangan untuk memastikan keakuratan data warga yang masuk kategori membutuhkan bantuan pembiayaan.

 

“Pelayanan tetap dibuka, tetapi validasi data juga harus akurat agar benar-benar menyasar masyarakat yang berhak,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Minut, Arnolus Wolajan, menjelaskan perubahan data terjadi akibat penyesuaian dari DTKS ke DTSN berbasis desil. Dalam skema terbaru, penerima bantuan iuran (PBI) hanya mencakup desil 1 sampai 5, sehingga warga yang masuk desil 6 tidak lagi dibiayai melalui APBN.

 

“Perubahan desil ini berdampak pada sekitar 8.000 lebih warga Minut. Namun sebelum kebijakan ini berlaku, Pak Bupati sudah mengantisipasi agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan,” jelas Wolajan.

 

Di sisi anggaran, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Minut, Carla Sigarlaki, menyampaikan bahwa Pemkab telah mengalokasikan sekitar Rp30 miliar dalam APBD Induk 2026 untuk menjamin kesehatan masyarakat miskin.

 

“Anggaran kurang lebih Rp30 miliar dialokasikan dalam satu tahun anggaran dan akan dievaluasi pada APBD Perubahan. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Pemkab Minahasa Utara menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta OPD teknis guna memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjamin, meskipun terjadi perubahan kebijakan pembiayaan di tingkat nasional.

 

“Komitmen kami jelas, masyarakat tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan,” tandas Wowiling. (Del)

 

Editor : Ridel Palar