Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemkab Minut Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya

Ridel Palar • Rabu, 11 Maret 2026 | 18:25 WIB

Photo
Photo

 

MANADOPOST. ID– Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungannya untuk tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, terutama menjelang perayaan hari raya tahun 2026.

 

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Bupati Joune James Ganda pada 9 Maret 2026.

 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah, hingga pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Minut, Asriyadi Lalompoh menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik korupsi yang kerap muncul pada momentum hari raya.

 

“Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas aparatur pemerintah sekaligus mencegah praktik korupsi yang sering muncul dalam momentum hari raya. Surat edaran ini juga bertujuan menjaga netralitas dan akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugas,” jelas Lalompoh, Selasa (10/3/2026).

 

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, baik berupa uang, barang, bingkisan maupun fasilitas lainnya.

 

Namun apabila dalam kondisi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, maka penerima wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima.

 

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap dengan diterbitkannya surat edaran ini seluruh ASN dan penyelenggara negara dapat lebih waspada serta mematuhi aturan terkait pencegahan gratifikasi.

 

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, khususnya pada momen hari raya yang dinilai rawan terhadap penyimpangan. (Del)

 

Editor : Ridel Palar