MINUT – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Utara. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mulai memproses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 4.602 pegawai yang terdiri dari ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumat (13/3).
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Novly Wowiling mengatakan pembayaran THR tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara.
“Untuk THR dan gaji ke-13, atas komitmen pak bupati dan pak wakil bupati, di Minahasa Utara tidak ada masalah. Apalagi sudah ada dasar hukumnya melalui peraturan terkait pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13,” ujar Wowiling.
Ia menjelaskan setelah proses harmonisasi regulasi selesai, pemerintah daerah langsung mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera memproses pencairan THR bagi para pegawai.
“Dari sisi ketersediaan anggaran tidak ada masalah. Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp23,2 miliar untuk 4.602 pegawai yang terdiri dari ASN dan PPPK,” jelasnya.
Menurut Wowiling, PPPK yang menerima THR terdiri dari dua klasifikasi, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Untuk PPPK paruh waktu, besaran pembayaran disesuaikan dengan formula perhitungan yang telah diatur dalam petunjuk teknis pemerintah.
Ia berharap pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut dapat memberikan manfaat bagi para pegawai, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga menjelang hari raya.
“Selain membantu kebutuhan ASN dan keluarganya, tentu ini juga akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian di Minahasa Utara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Minut Carla Sigarlaki mengatakan proses pembayaran THR telah mulai dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening masing-masing penerima.
“Mulai hari ini sudah dilakukan pemindahbukuan ke rekening masing-masing pegawai, tergantung kecepatan OPD dalam mengajukan proses pencairan ke badan keuangan,” ujar Sigarlaki.
Ia menambahkan komponen pembayaran THR tahun ini pada dasarnya masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni mengacu pada komponen gaji bulan Februari. Perbedaan hanya terdapat pada mekanisme pembayaran bagi PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang kini telah diatur dalam regulasi terbaru.
Pemerintah daerah juga memastikan proses penyaluran THR berjalan lancar dengan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap proses pencairan di setiap OPD.
Dengan terealisasinya pembayaran THR tersebut, pemerintah daerah berharap kinerja ASN di lingkungan Pemkab Minahasa Utara semakin meningkat serta pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal. (Del)
Editor : Ridel Palar