Hal ini menyusul adanya laporan dugaan pemasangan meteran ilegal di wilayah Langowan, Kabupaten Minahasa.
Beberapa warga Desa Walantakan, Kecamatan Langowan Utara, mengaku telah memasang meteran listrik melalui oknum yang mengaku petugas PLN.
Mereka bahkan telah membayar biaya pemasangan dan administrasi. Namun, setelah beberapa waktu, meter tersebut dicopot dan disita oleh petugas resmi PLN karena tidak terdaftar secara sah.
“Saat pemasangan, oknum itu meyakinkan bahwa meteran tersebut sah meski atas nama orang lain. Tapi belakangan petugas resmi datang dan menyita meter tersebut. Kami juga dikenai denda, padahal kami tidak tahu kalau itu tidak resmi,” ujar salah satu warga.
Menanggapi hal ini, Manajer PLN Unit Kawangkoan Frits Suban melalui Supervisor Transaksi Energi Daniel Chandra menegaskan pentingnya memastikan setiap sambungan listrik terdaftar atas nama sendiri dan dipasang melalui jalur resmi PLN.
“Kami mengimbau seluruh pelanggan agar tidak menggunakan jasa oknum. Pastikan meteran listrik terdaftar atas nama sendiri dan dipasang melalui prosedur resmi. Jika menemukan penyimpangan atau pemasangan atas nama orang lain, segera laporkan,” tegas Daniel.
Ia juga mengingatkan, pemasangan listrik ilegal bukan hanya merugikan pelanggan lain, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan dan bisa dikenai sanksi hukum.
“Instalasi tidak resmi sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran. Kami mendorong masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan jaringan listrik yang aman dan tertib,” tambahnya.(***)
Editor : Jackly Makaraung