23.4 C
Manado
Sunday, 2 April 2023

Edy Mulyadi Tersangka dan Ditahan, Pengamat Singgung Kasus Arteria Dahlan: Demi Tegaknya Hukum

MANADOPOST.ID–Edy Mulyadi resmi tersangka kasus ujaran kebencian. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Penahanan (Edy Mulyadi) dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Brigjen Ramadhan mengatakan alasan subjektif, yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Sedangkan alasan objektif adalah karena ancaman pidana yang diterima Edy Mulyadi lebih dari 5 tahun.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Sebelumnya, penetapan tersangka Edy Mulyadi berkaitan dengan kasus tempat jin buang anak. Edy Mulyadi awalnya diperiksa sebagai saksi sejak Senin pagi tadi.

Namun polisi akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian jin buang anak ini.

Baca Juga:  Peringatan HUT ke-77 RI, 6 Insan PLN Raih Penghargaan Satyalancana dari Presiden Jokowi

“Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” ujar Ramadhan.

“Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun,” kata Brigjen Ramadhan.

Sementara itu, aparat kepolisian terkesan memperlakukan berbeda kasus Edy Mulyadi dan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Padahal, kasus mereka sama, diduga ujaran kebencian berbau SARA.

Demikian disampaikan pengamat politik Jamiluddin Ritonga kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (31/1/2021).

“Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi,” kata Jamiluddin.

Dosen Universitas Esa Unggul itu menyebutkan, perbedaan itu terlihat dari respon kepolisian terhadap dua kasus tersebut.

Baca Juga:  Ibunda 81 Tahun Dilaporkan Perempuan yang Mengaku Anak Jenderal, Arteria Dahlan: Kita Jihad

“Polisi terlihat begitu cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Jamiluddin, Arteria Dahlan pertama yang diproses oleh pihak kepolisian ketimbang Edy Mulyadi.

“Sehingga masyarakat tidak melihat adanya perlakuan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga sekarang belum ada pemanggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap Arteria Dahlan.

Padahal masyarkat se-Jawa Barat sudah melayangkan laporan terhadap politisi PDI-Perjuangan itu. (ral/int/pojoksatu)

MANADOPOST.ID–Edy Mulyadi resmi tersangka kasus ujaran kebencian. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Penahanan (Edy Mulyadi) dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Brigjen Ramadhan mengatakan alasan subjektif, yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Sedangkan alasan objektif adalah karena ancaman pidana yang diterima Edy Mulyadi lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, penetapan tersangka Edy Mulyadi berkaitan dengan kasus tempat jin buang anak. Edy Mulyadi awalnya diperiksa sebagai saksi sejak Senin pagi tadi.

Namun polisi akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian jin buang anak ini.

Baca Juga:  Tak Ada Pihak TNI Terlibat Cekcok Arteria dan Anggiat, Panglima: Lapor Saya Jika Ada

“Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” ujar Ramadhan.

“Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun,” kata Brigjen Ramadhan.

Sementara itu, aparat kepolisian terkesan memperlakukan berbeda kasus Edy Mulyadi dan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Padahal, kasus mereka sama, diduga ujaran kebencian berbau SARA.

Demikian disampaikan pengamat politik Jamiluddin Ritonga kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (31/1/2021).

“Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi,” kata Jamiluddin.

Dosen Universitas Esa Unggul itu menyebutkan, perbedaan itu terlihat dari respon kepolisian terhadap dua kasus tersebut.

Baca Juga:  XL Axiata Terus Siapkan Jaringan 5G

“Polisi terlihat begitu cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Jamiluddin, Arteria Dahlan pertama yang diproses oleh pihak kepolisian ketimbang Edy Mulyadi.

“Sehingga masyarakat tidak melihat adanya perlakuan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga sekarang belum ada pemanggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap Arteria Dahlan.

Padahal masyarkat se-Jawa Barat sudah melayangkan laporan terhadap politisi PDI-Perjuangan itu. (ral/int/pojoksatu)

Most Read

Artikel Terbaru