32.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

Tim Penuntut Koneksitas Baca Tuntutan terhadap Terdakwa Korupsi Dana TWP AD Tahun 2013-2022

MANADOPOST.ID-Selasa 28 Februari 2023 pukul 17:30 WIB bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M MANSYUR SAID.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.

Adapun tuntutan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID yaitu:

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.

Baca Juga:  TERBUKTI! Hakim Vonis Dua Pejabat Dinas PUPR 4,5 Tahun Penjara, Salah Satunya Kepala Dinas 

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara. Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.

Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp25.000.

“Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa,” kunci Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

MANADOPOST.ID-Selasa 28 Februari 2023 pukul 17:30 WIB bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M MANSYUR SAID.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.

Adapun tuntutan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID yaitu:

Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Indonesia Rangking Tiga Kasus TBC

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara. Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.

Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp25.000.

“Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa,” kunci Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru