MANADOPOST.ID— Sampai tadi malam, warga Sulut yang berniat mendaftar aparatur sipil negara (ASN) kategori CPNS dan PPPK, belum bisa melakukan proses pendaftaran.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) beralasan mereka mengalami gangguan. Sedianya pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dibuka mulai 30 Juni pukul 6.30.21 WIB tadi malam. Tetapi ternyata sampai pukul 19.36 pendaftaran belum bisa dilakukan. Di website https://sscasn.bkn.go.id masih tertulis under construction. ’’Iya ini ada gangguan,’’ kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono kemarin (30/6).
Sampai tadi malam Paryono juga belum bisa memberikan informasi apakah sudah ada masyarakat yang berhasil mendaftar CPNS maupun PPPK. Dia mengatakan kemungkinan hari ini (1/7) BKN akan menyampaikan data masyarakat yang berhasil membuat akun pendaftaran di website pendaftaran tersebut.
Sesuai jadwal yang dilansir BKN, masa pengumuman seleksi ASN mulai 30 Juni sampai 14 Juli. Kemudian pendaftarannya dibuka 30 Juni sampai 21 Juli. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28-29 Juli. Setelah itu pelaksanaan seleksi kompetensi dasar pada 25 Agustus sampai 4 Oktober. Terakhir pengumuman akhir kelulusan ASN disampaikan pada 18-19 Desember dan usul nomor induk pegawai (NIP) CPNS dan PPPK pada 19 Januari sampai 18 Februari tahun depan.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan, di tahun ini ada 570 instansi pemerintah turut berpartisipasi untuk merekrut talenta terbaik bangsa. Jumlah tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota.
Diantaranya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, hingga kepolisian negara.
Sementara untuk provinsi dan kabupaten/kota, diantaranya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jogjakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara kabupaten/kota mencakup Kab. Bangkalan, Bangli, Bantul, Kota Tual, dan kota Jogjakarta.
“Ke-570 instansi pemerintah tersebut akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan ASN yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” paparnya, di Jakarta, kemarin (30/6).
Ari juga menegaskan, bahwa calon pelamar nantinya tak bisa memilih lebih dari satu formasi baik pada skema CPNS maupun PPPK. Sebab, semuanya dibuka secara bersama. Ia menyarankan, agar calon pelamar dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil. “Terkait jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB,” katanya.
Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Sedangkan, informasi terkait formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar. “Hanya bisa pilih satu dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” tegasnya.(jawapos)