25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

Mendagri Beri Sanksi 10 Kepala Daerah Ini

MANADOPOST.ID – Perintah percepatan realisasi dana insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) belum sepenuhnya dijalankan. Berdasar catatan Kementerian Dalam Negeri, ada alokasi puluhan miliar rupiah yang belum diterima para nakes hingga akhir pekan lalu.

Kemarin (31/8) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons keterlambatan tersebut dengan menjatuhkan sanksi teguran kepada sejumlah kepala daerah. Berdasar Surat Teguran Mendagri Nomor 904, 10 kepala daerah mendapat sanksi peringatan.

Mereka adalah wali kota Padang, bupati Nabire, wali kota Bandar Lampung, bupati Madiun, dan wali kota Pontianak. Kemudian bupati Penajam Paser Utara, bupati Gianyar, wali kota Langsa, wali kota Prabumulih, dan bupati Paser. Tunggakan terbesar ada di Kota Padang dengan alokasi Rp 50,95 miliar. Diikuti Kabupaten Gianyar Rp 26 miliar dan Kabupaten Paser Rp 21,93 miliar di posisi tiga besar.

Baca Juga:  19 Provinsi Lambat Realisasi Anggaran Covid-19, Mendagri: Uangnya Ada

Tito mengatakan, pencairan insentif nakes telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Sebab, nakes merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. ’’Sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan,’’ tegasnya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Jika alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi, lanjut dia, daerah dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD TA 2021. Perubahan itu cukup ditembuskan ke pimpinan DPRD. ’’Selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD,” kata Mendagri.

Kastorius Sinaga, staf khusus Mendagri bidang politik, menambahkan, Kemendagri terus melakukan monitoring terhadap realisasi insentif nakes. Dia mengingatkan bahwa insentif nakes bersifat wajib.

MANADOPOST.ID – Perintah percepatan realisasi dana insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) belum sepenuhnya dijalankan. Berdasar catatan Kementerian Dalam Negeri, ada alokasi puluhan miliar rupiah yang belum diterima para nakes hingga akhir pekan lalu.

Kemarin (31/8) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons keterlambatan tersebut dengan menjatuhkan sanksi teguran kepada sejumlah kepala daerah. Berdasar Surat Teguran Mendagri Nomor 904, 10 kepala daerah mendapat sanksi peringatan.

Mereka adalah wali kota Padang, bupati Nabire, wali kota Bandar Lampung, bupati Madiun, dan wali kota Pontianak. Kemudian bupati Penajam Paser Utara, bupati Gianyar, wali kota Langsa, wali kota Prabumulih, dan bupati Paser. Tunggakan terbesar ada di Kota Padang dengan alokasi Rp 50,95 miliar. Diikuti Kabupaten Gianyar Rp 26 miliar dan Kabupaten Paser Rp 21,93 miliar di posisi tiga besar.

Baca Juga:  19 Provinsi Lambat Realisasi Anggaran Covid-19, Mendagri: Uangnya Ada

Tito mengatakan, pencairan insentif nakes telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Sebab, nakes merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. ’’Sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan,’’ tegasnya.

Jika alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi, lanjut dia, daerah dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD TA 2021. Perubahan itu cukup ditembuskan ke pimpinan DPRD. ’’Selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD,” kata Mendagri.

Kastorius Sinaga, staf khusus Mendagri bidang politik, menambahkan, Kemendagri terus melakukan monitoring terhadap realisasi insentif nakes. Dia mengingatkan bahwa insentif nakes bersifat wajib.

Most Read

Artikel Terbaru