27.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Daftar 11 Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung, Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

MANADOPOST.ID-Kamis 02 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

1. IMSJD selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

2. INS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

3. AAKKP selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

4. IKS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

5. S selaku Direktur PT Utama Globalindo Cargo.

Baca Juga:  Jaksa Agung Gencar Diserang, Spiritualis: Waspadai Propaganda Koruptor

6. OR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

7. RM selaku Direktur Ketenagalistrikan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

8. FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.

9. FPS selaku Manager Operasional PT Nusantara Global Telematika.

10. LS selaku Direktur PT Paradita Infra Nusantara.

11. JH selaku Staf Administrasi PT Paradita Infra Nusantara.

Adapun kesebelas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Baca Juga:  Tahapan Seleksi CASN 2023 Rencana Dimulai April, Pendaftaran Juni, Ini Formasi Prioritas

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kunci Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

MANADOPOST.ID-Kamis 02 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

1. IMSJD selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

2. INS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

3. AAKKP selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

4. IKS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

5. S selaku Direktur PT Utama Globalindo Cargo.

Baca Juga:  SIDANG DKPP: Ada Anggota Bawaslu Chat Seks Dengan Bawahan. Ini Daerahnya

6. OR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

7. RM selaku Direktur Ketenagalistrikan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

8. FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.

9. FPS selaku Manager Operasional PT Nusantara Global Telematika.

10. LS selaku Direktur PT Paradita Infra Nusantara.

11. JH selaku Staf Administrasi PT Paradita Infra Nusantara.

Adapun kesebelas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Baca Juga:  Olly Dampingi Puan Bertemu Airlangga

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kunci Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru