MANADOPOST.ID—Pemerintah melalui aturan PPKM Darurat membolehkan dua jenis orang ini keluar masuk kota. Menhub menjabarkan kriteria orang ini yang tanpa syarat vaksin.
Awalnya Menhub Budi Karya mendapat pertanyaan terkait bisa-tidaknya orang yang belum menerima vaksin pergi keluar kota.
Dalam PPKM Darurat ini, pemerintah mewajibkan kartu vaksin bagi masyarakat yang hendak berpergian ke luar kota.
Menhub kemudian menjabarkan dua kriteria yang dikecualikan.
“Bahwa ada orang-orang yang tidak divaksin, di antaranya mereka yang habis terkena Covid-19, dan juga mereka ada penyakit, jadi itu jelas dikecualikan,” kata Budi saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Jumat (1/7/2021).
Mereka yang mendapat pengecualian ini harus tetap menunjukkan hasil tes Swab PCR.
Mereka juga diminta taat protokol kesehatan.
“Anda bisa pergi tapi melakukan tes PCR,” tegas Budi.
Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan anak-anak usia 12 tahun juga harus menunjukkan kartu vaksin.
Ganip mengatakan minimal anak itu bisa menunjukkan kartu vaksin dosis pertama jika ingin berpergian.
“Kita juga ingin optimalisasikan program vaksinasi, dan sudah di launching bahwa untuk vaksinasi anak-anak khususnya usia 12 sampai dengan 18 tahun sudah diluncurkan,” katanya.
“Jadi untuk kepentingan itu, kita terapkan vaksin dosis pertama minimal,” jelas Ganip.
Letjen Ganip juga mengatakan Satgas COVID-19 sudah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan sentra vaksin.
Jadi, nantinya di tiap pintu keberangkatan bandara akan ada sentra vaksin untuk memudahkan masyarakat.
“Dan tadi sudah dijelaskan Menhub di tiap pintu keberangkatan bandara disiapkan satu sentra vaksin untuk mudahkan masyarakat orang berpergian dari satu wilayah ke wilayah lain,” jelas Ganip.
Diketahui, dalam aturan PPKM Darurat yang akan berlaku 3 Juli hingga 20 Juli, masyarakat yang belum divaksin Covid-19, tidak diizinkan pergi ke luar kota.
Jadi warga yang hendak berpergian harus menunjukkan kartu vaksin ke petugas. (ral/int/pojoksatu)