27.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Dakwaan terhadap Para Terdakwa dalam Perkara Satelit Slot Orbit 123° BT

MANADOPOST.ID-Kamis 02 Maret 2023, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa LAKSAMANA MUDA (PURN) TNI AGUS PURWOTO, Terdakwa ARIFIN WIGUNA, dan Terdakwa SURYA CIPTA WITOELAR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

Adapun dakwaan terhadap para Terdakwa yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  DPO Kasus Pengadaan Komputer dan Aplikasinya Ditangkap, Ini Langkah Hukum Lanjutan Kejari Tomohon
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa THOMAS ANTHONY VAN DER HEYDEN ditunda karena tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, dan juga Terdakwa menginginkan adanya penerjemah untuk menerjemahkan dakwaan ke bahasa Inggris.

Persidangan atas nama Terdakwa LAKSAMANA MUDA (PURN) TNI AGUS PURWOTO, Terdakwa ARIFIN WIGUNA, dan Terdakwa SURYA CIPTA WITOELAR akan dilanjutkan pada Kamis 09 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:  Hati-hati! Ada Edaran KPK Soal Gratifikasi di Idul Fitri

Lalu untuk persidangan atas nama Terdakwa THOMAS ANTHONY VAN DER HEYDEN, juga dilanjutkan pada Kamis 09 Maret 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

”Adapun Tim Penuntut Koneksitas dalam persidangan ini yaitu Jasri Umar, S.H., M.H., Hadi Sukma Siregar, S.H., CN, Kiki Yonata, S.H., M.H., Arinto Kusumo, S.H., Rizal, S.H., Paidi, S.H., Noerhadi, S.H., Bridjen TNI Rokhmat, S.H., CN, M.H. (Oditur Militer), dan Kolonel Chk Mukholid, S.H., M.H. (Oditur Militer),” sebut Kapuspenkum Ketut Sumedana.(gnr)

MANADOPOST.ID-Kamis 02 Maret 2023, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa LAKSAMANA MUDA (PURN) TNI AGUS PURWOTO, Terdakwa ARIFIN WIGUNA, dan Terdakwa SURYA CIPTA WITOELAR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

Adapun dakwaan terhadap para Terdakwa yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ada Oknum Kumtua di Minsel Terjerat Korupsi, Begini Respon Pemkab

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa THOMAS ANTHONY VAN DER HEYDEN ditunda karena tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, dan juga Terdakwa menginginkan adanya penerjemah untuk menerjemahkan dakwaan ke bahasa Inggris.

Persidangan atas nama Terdakwa LAKSAMANA MUDA (PURN) TNI AGUS PURWOTO, Terdakwa ARIFIN WIGUNA, dan Terdakwa SURYA CIPTA WITOELAR akan dilanjutkan pada Kamis 09 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:  Jokowi Sambut Kedatangan Pesawat Canggih, Langsung Diserahkan ke Prabowo Subianto

Lalu untuk persidangan atas nama Terdakwa THOMAS ANTHONY VAN DER HEYDEN, juga dilanjutkan pada Kamis 09 Maret 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

”Adapun Tim Penuntut Koneksitas dalam persidangan ini yaitu Jasri Umar, S.H., M.H., Hadi Sukma Siregar, S.H., CN, Kiki Yonata, S.H., M.H., Arinto Kusumo, S.H., Rizal, S.H., Paidi, S.H., Noerhadi, S.H., Bridjen TNI Rokhmat, S.H., CN, M.H. (Oditur Militer), dan Kolonel Chk Mukholid, S.H., M.H. (Oditur Militer),” sebut Kapuspenkum Ketut Sumedana.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru