MANADOPOST.ID – Menteri Kesehatan RI Budi Sadikin, melalui Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/4826/2021, menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat Kepmen itu, Budi Sadikin mempertimbangkan keterjangkauan obat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
“Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat dalam masa pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Kepmen ini,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7).
HET yang dimaksud dalam surat itu, adalah HET yang ada di apotek dan instansi farmasi rumah sakit serta klinik. Harga tersebut, juga berlaku di seluruh Indonesia. “Menteri hingga Pemda, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kepmen ini sesuai tugas dan kewenangannya,” ujarnya. Dijelaskan Kepmen tersebut, pemberlakuan harga yang ada, diberlakukan sejak Jumat (2/7) kemarin. (*)
Daftar obat yang diatur harga penjualannya:
1. Favipiravir 200mg tablet: Rp 22.500
2. Remdesivir 100g Injeksi per vial: Rp 510.000
3. Oseltamivir 75mg per kapsul: Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial: Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial: Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial: Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg per tablet: Rp 7.500
8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus, per vial: Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial: Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500mg, per tablet: Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial: Rp 95.400