28.4 C
Manado
Tuesday, 28 March 2023

PANAS!! Permintaan Gubernur Anies Hentikan PTM Sebulan Ditolak Luhut Pandjaitan, Ini Penjelasannya

MANADOPOST.ID–Permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan PTM di DKI Jakarta selama satu bulan ditolak Menko Marves Lubut Binsar Pandjaitan.

Dilansir dari Pojoksatu.id, alasan penolakan Luhut atas usul Anies Baswedan itu adalah pentingnya pendidikan bagi siswa. Keterangan ini disampaikan Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama. Karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” jelas Jodi.

Jodi menjelaskan bahwa aturan PTM terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB 4 Menteri. Aturan PTM juga berbeda dengan sektor lainnya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dalam SKB 4 menteri, terang Jodi, tidak lain untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

Baca Juga:  Sirkuit Mandalika Tergenang Air, Padahal Baru Diresmikan Presiden Jokowi

Jodi menyampaikan, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar untuk dapat mensukseskan PTM terbatas ini.

Pemerintah daerah pun dapat berinovasi untuk meminimalisir adanya penyebaran kasus. “Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” sambung Jodi.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada pemerintah daerah agar dapat bersama-sama para stakeholder untuk menjaga dan mengawasi peserta didik.

Supaya tidak melakukan tindakan yang berisiko menjadi penyebab penularan Covid-19. “Agar anak-anak tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19,” tandas Jodi. (ruh/int/pojoksatu)

MANADOPOST.ID–Permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan PTM di DKI Jakarta selama satu bulan ditolak Menko Marves Lubut Binsar Pandjaitan.

Dilansir dari Pojoksatu.id, alasan penolakan Luhut atas usul Anies Baswedan itu adalah pentingnya pendidikan bagi siswa. Keterangan ini disampaikan Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama. Karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” jelas Jodi.

Jodi menjelaskan bahwa aturan PTM terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB 4 Menteri. Aturan PTM juga berbeda dengan sektor lainnya.

Dalam SKB 4 menteri, terang Jodi, tidak lain untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

Baca Juga:  Rizieq Shihab Tegas Haramkan Ucapkan Selamat Natal, Pengacara: Habib Ikut MUI

Jodi menyampaikan, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar untuk dapat mensukseskan PTM terbatas ini.

Pemerintah daerah pun dapat berinovasi untuk meminimalisir adanya penyebaran kasus. “Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” sambung Jodi.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada pemerintah daerah agar dapat bersama-sama para stakeholder untuk menjaga dan mengawasi peserta didik.

Supaya tidak melakukan tindakan yang berisiko menjadi penyebab penularan Covid-19. “Agar anak-anak tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19,” tandas Jodi. (ruh/int/pojoksatu)

Most Read

Artikel Terbaru