26.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

PT Bandung Vonis Mati Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan, Ini Respon Kejagung

MANADOPOST.ID–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang menghukum terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dengan vonis hukuman mati. Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

“Terkait perkara Herry Wirawan, kita menghormati putusan yang dikeluarkan oleh teman-teman di pengadilan (PT Bandung). Kenapa? Karena tuntutan kita sama, terakomodir semua oleh pengadilan. Tidak lepas dari yang kita ajukan ke pengadilan,” terang Ketut ketika dikonfirmasi JawaPos.com Senin (4/4).

Atas putusan tersebut, Kejagung pun merasa senang. Musababnya, pihaknya bisa membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Hery Wirawan. “Karena tuntutan sama, berarti jaksa mampu membuktikan, sesuai dengan apa yang diinginkan jaksa waktu di pengadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Hery Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim PT Bandung, menyusul dikabulkannya banding jaksa, atas Herry Wirawan.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Ajak Bank Milik Negara Berkolaborasi Mencegah Fraud
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, dikutip dari website PT Bandung, Senin (4/4).

Dalam pembacaan vonis yang diputuskan dalam sidang terbuka pada Senin (4/4) hari ini, Hakim memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Kendati demikian, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga:  Wagub Jabar Tegaskan, Pemerkosaan Santriwati Bukan Terjadi di Pesantren, Ini Penjelasannya

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.(Jawapos)

MANADOPOST.ID–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang menghukum terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dengan vonis hukuman mati. Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

“Terkait perkara Herry Wirawan, kita menghormati putusan yang dikeluarkan oleh teman-teman di pengadilan (PT Bandung). Kenapa? Karena tuntutan kita sama, terakomodir semua oleh pengadilan. Tidak lepas dari yang kita ajukan ke pengadilan,” terang Ketut ketika dikonfirmasi JawaPos.com Senin (4/4).

Atas putusan tersebut, Kejagung pun merasa senang. Musababnya, pihaknya bisa membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Hery Wirawan. “Karena tuntutan sama, berarti jaksa mampu membuktikan, sesuai dengan apa yang diinginkan jaksa waktu di pengadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Hery Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim PT Bandung, menyusul dikabulkannya banding jaksa, atas Herry Wirawan.

Baca Juga:  Pengakuan Santriwati, Awalnya Menolak, Tapi Nurut ketika Dapat Bisikan Halus dari Herry Wirawan

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, dikutip dari website PT Bandung, Senin (4/4).

Dalam pembacaan vonis yang diputuskan dalam sidang terbuka pada Senin (4/4) hari ini, Hakim memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Kendati demikian, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga:  Terungkap! Ternyata Ini Alasan Ustadz Cabul Herry Wirawan Tidak Aborsi Janin Hasil Perkosaan

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.(Jawapos)

Most Read

Artikel Terbaru