24.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Esok, Naik Pesawat Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

MANADOPOST.ID–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan aturan perjalanan penumpang pesawat yang akan berlaku mulai 5 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. “Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, dikutip Minggu, (4/7).

Bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Baca Juga:  Bolmut Zona Merah, Polres Gelar Operasi Yustisi
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Aturan baru bagi calon penumpang jasa transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dan surat keterangan negatif tes RT-PCR berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” tegasnya.

Sementara itu, aturan mengenai pelaku perjalanan yang akan melakukan mobilitas selain di Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Masyarakat yang hendak bepergian, hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi. Khusus bagi yang belum vaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca Juga:  JANGGAL! Ko Aseng Minta Maaf Usai Bongkar Dugaan Pemerasan, KPLP Bitung Ogah Proses Hukum

Kemenhub terus mengajak masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. “Sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, agar semua pihak menjaga ketat protokol kesehatan, mengurangi mobilitas jika tidak ada hal yang mendesak,” pungkasnya.(jawapos)

MANADOPOST.ID–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan aturan perjalanan penumpang pesawat yang akan berlaku mulai 5 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. “Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, dikutip Minggu, (4/7).

Bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Baca Juga:  Kapolri Kerahkan Tenaga Medis Tambahan Tangani Korban Gempa Bumi di Cianjur

“Aturan baru bagi calon penumpang jasa transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dan surat keterangan negatif tes RT-PCR berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” tegasnya.

Sementara itu, aturan mengenai pelaku perjalanan yang akan melakukan mobilitas selain di Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Masyarakat yang hendak bepergian, hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi. Khusus bagi yang belum vaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca Juga:  Hepatitis Akut Tak Berhubungan dengan Vaksin Covid, Ini Penjelasan Epidemiolog UGM

Kemenhub terus mengajak masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. “Sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, agar semua pihak menjaga ketat protokol kesehatan, mengurangi mobilitas jika tidak ada hal yang mendesak,” pungkasnya.(jawapos)

Most Read

Artikel Terbaru