MANASOPOST.ID- Pemerintah membatasi perjalanan mereka yang datang dari luar negeri. Syarat ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemarin (4/7) Jubir Kemenko Marvest Jodi Mahardi menyampaikan mulai besok seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif. Kewajiban lainnya adalah WNA dan WNI yang baru datang dari luar negeri akan dikarantina selama delapan hari dengan dua kali tes PCR saat datang dan hari ke tujuh karantina. “Kalau negatif bisa keluar pada hari ke delapan,” katanya.
Aturan selanjutnya adalah melihat kartu vaksinasi. Jika WNI yang baru datang dan belum divaksin akan segera divaksinasi setelah sampai Indonesia.
Ini harus dibarengi dengan ketegasan implementasi di lapangan. Jodi mengatakan Menkumham, Menhub, dan Satgas Penaganan Covid akan memastikan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di pintu masuk negara.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Lebih detil, Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan adanya Surat Edaran no 8 Tahun 2021 tentang Proker Perjalanan Internasional pada saat Pandemi Covid-19. Latar belakang terbitanya SE ini adalah persebaran Covid-19 di berbagai negara. “Sehingga perlu ada respon dengan aturan khusus,” ucapnya. Aturan ini diharapkan akan memproteksi rakyat Indonesia dari kasus impor.
Dalam SE ini terdapat berbagai aturan perjalanan internasional. Pertama, WNA dan WNI yang datang ke Indonesia harus dites ulang PCR Covid-19 dan harus karantina delapan hari. Bagi perkerja migran, pelajar, pegawai pemerintah PCR dan karantinanya akan ditanggung pemerintah. “Diluar kriterian tersebut akomodasi karantina ditanggung mandiri,” ungkapnya.
Ketika hari ketujuh hasil tes PCR positit maka pemerintah akan menanggung perawatan WNI yang pulang dari luar negeri tersebut. Sedangkan WNA tak mendapat biaya perawat dari pemerintah.(jawapos)
MANASOPOST.ID- Pemerintah membatasi perjalanan mereka yang datang dari luar negeri. Syarat ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemarin (4/7) Jubir Kemenko Marvest Jodi Mahardi menyampaikan mulai besok seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif. Kewajiban lainnya adalah WNA dan WNI yang baru datang dari luar negeri akan dikarantina selama delapan hari dengan dua kali tes PCR saat datang dan hari ke tujuh karantina. “Kalau negatif bisa keluar pada hari ke delapan,” katanya.
Aturan selanjutnya adalah melihat kartu vaksinasi. Jika WNI yang baru datang dan belum divaksin akan segera divaksinasi setelah sampai Indonesia.
Ini harus dibarengi dengan ketegasan implementasi di lapangan. Jodi mengatakan Menkumham, Menhub, dan Satgas Penaganan Covid akan memastikan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di pintu masuk negara.
Lebih detil, Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan adanya Surat Edaran no 8 Tahun 2021 tentang Proker Perjalanan Internasional pada saat Pandemi Covid-19. Latar belakang terbitanya SE ini adalah persebaran Covid-19 di berbagai negara. “Sehingga perlu ada respon dengan aturan khusus,” ucapnya. Aturan ini diharapkan akan memproteksi rakyat Indonesia dari kasus impor.
Dalam SE ini terdapat berbagai aturan perjalanan internasional. Pertama, WNA dan WNI yang datang ke Indonesia harus dites ulang PCR Covid-19 dan harus karantina delapan hari. Bagi perkerja migran, pelajar, pegawai pemerintah PCR dan karantinanya akan ditanggung pemerintah. “Diluar kriterian tersebut akomodasi karantina ditanggung mandiri,” ungkapnya.
Ketika hari ketujuh hasil tes PCR positit maka pemerintah akan menanggung perawatan WNI yang pulang dari luar negeri tersebut. Sedangkan WNA tak mendapat biaya perawat dari pemerintah.(jawapos)