23.4 C
Manado
Tuesday, 28 March 2023

Keluarga Vanessa Angel tidak Terima Santunan dari Jasa Raharja, Ini Penjelasannya

MANADOPOST.ID-Keluarga artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, tidak akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero).

Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jakarta-Surabaya di kawasan Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (4/11).

Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa kecelakaan tersebut masuk kategori kecelakaan tunggal. Penyebab kecelakaan diduga karena sopir kelelahan saat mengendarai mobil sehingga tiba-tiba menabrak pembatas jalan dan mengakibatkan kecelakaan.

“Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin program perlindungan dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangan,” ungkap Rivan dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (4/11).

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Sementara berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan disebutkan korban yang berhak mendapat santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Baca Juga:  Ustaz Felix: Dulu Saya Tak Sukai Azan, Tapi Memaklumi, Karena Tinggal di Negeri Mayoritas Muslim

Selain itu, santunan juga akan diberikan ke orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

“Dapat disimpulkan bahwa kasus kecelakaan yang terjadi pada Vanessa Angel dan keluarga di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja,” imbuhnya.

Kendati begitu, Jasa Raharja mengungkapkan duka cita mendalam terhadap kepergian korban dan keluarga yang ditinggalkan. “Atas nama keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan tersebut,” ucapnya.

Sebagai informasi, jika bukan kecelakaan tunggal, maka korban akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Nilai santunan yang diberikan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Dugaan Sopir Main HP Sebelum Kecelakaan Maut Vanessa Angel

Nilai santunan untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Sementara, untuk korban yang cacat tetap akan menerima santunan Rp50 juta.

Lalu, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya penguburan Rp4 juta, manfaat tambahan pengganti biaya P3K Rp1 juta, dan manfaat tambahan pengganti biaya ambulans Rp500 ribu.

Dalam insiden kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, terdapat tiga korban lain yang selamat. Mereka adalah anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya. Ketiganya langsung dilarikan ke RS Kertosono untuk mendapat perawatan.(cnnindonesia)

MANADOPOST.ID-Keluarga artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, tidak akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero).

Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jakarta-Surabaya di kawasan Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (4/11).

Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa kecelakaan tersebut masuk kategori kecelakaan tunggal. Penyebab kecelakaan diduga karena sopir kelelahan saat mengendarai mobil sehingga tiba-tiba menabrak pembatas jalan dan mengakibatkan kecelakaan.

“Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin program perlindungan dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangan,” ungkap Rivan dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (4/11).

Sementara berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan disebutkan korban yang berhak mendapat santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Baca Juga:  Selesai Digeledah, KPK Akhirnya Panggil Politisi Golkar Ini

Selain itu, santunan juga akan diberikan ke orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

“Dapat disimpulkan bahwa kasus kecelakaan yang terjadi pada Vanessa Angel dan keluarga di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja,” imbuhnya.

Kendati begitu, Jasa Raharja mengungkapkan duka cita mendalam terhadap kepergian korban dan keluarga yang ditinggalkan. “Atas nama keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan tersebut,” ucapnya.

Sebagai informasi, jika bukan kecelakaan tunggal, maka korban akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Nilai santunan yang diberikan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga:  2 Bulan Hilang, Ternyata Mobil Apoteker Masuk Jurang, Ditemukan saat Ada Kecelakaan Baru

Nilai santunan untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Sementara, untuk korban yang cacat tetap akan menerima santunan Rp50 juta.

Lalu, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya penguburan Rp4 juta, manfaat tambahan pengganti biaya P3K Rp1 juta, dan manfaat tambahan pengganti biaya ambulans Rp500 ribu.

Dalam insiden kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, terdapat tiga korban lain yang selamat. Mereka adalah anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya. Ketiganya langsung dilarikan ke RS Kertosono untuk mendapat perawatan.(cnnindonesia)

Most Read

Artikel Terbaru