27.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Kejagung Periksa 2 Saksi dan 3 Tersangka Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

MANADOPOST.ID-Senin 06 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

1. PIY selaku Direktur PT Inti Gria Perdana.

2. A alias A selaku Pemilik Bengkel MR Classic Motor.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Baca Juga:  TERUNGKAP! Sekolah yang Terafiliasi Khilafatul Muslimin Ternyata Tolak Pancasila dan Hormat Bendera

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang Tersangka yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

3. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

”Ketiga orang Tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” pungkas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

Baca Juga:  LUHUT SUDAH BERSABDA: Jabatan Jokowi Ditambah Tiga Tahun, Mungkin Sekali Indonesia Jadi Lebih Baik

MANADOPOST.ID-Senin 06 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

1. PIY selaku Direktur PT Inti Gria Perdana.

2. A alias A selaku Pemilik Bengkel MR Classic Motor.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Baca Juga:  ADA APA NIH! Kasus Suap Bupati Penajam, Usai Bendahara, Kini KPK Periksa Sekretaris Demokrat

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang Tersangka yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

3. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

”Ketiga orang Tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” pungkas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

Baca Juga:  TERUNGKAP! Sekolah yang Terafiliasi Khilafatul Muslimin Ternyata Tolak Pancasila dan Hormat Bendera

Most Read

Artikel Terbaru