25.4 C
Manado
Friday, 24 March 2023

Tekuak, Sosok yang Berteriak di Akhir Video Pengeroyokan David Akhirnya Diungkap Polisi

MANADOPOST.ID–Kepolisian Metro Jaya telah mengungkap sosok yang berteriak di akhir video pengeroyokan terhadap David.

Menurut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, teriakan tersebut berasal dari seorang ibu-ibu yang bernama N. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa N adalah orang tua teman korban, R.

Menurut Trunoyudo, teriakan dari N berhasil menghentikan aksi pengeroyokan oleh pelaku, Mario Sandy.

Meskipun begitu, pihak kepolisian belum memberikan rincian terkait peristiwa tersebut. “Jadi perbuatan (penganiayaan) ini terhenti dengan ada satu suara teriakan itu,” kata Trunoyudo.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Sementara itu, polisi telah menetapkan Mario Sandy sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap David, yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Baca Juga:  ULTIMATUM JOKOWI! Kasus Kematian Brigadir Joshua, Kapolri Disebut Terancam Dicopot Presiden?

Rekan Mario, berinisial S, juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.

Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(pojoksatu)

MANADOPOST.ID–Kepolisian Metro Jaya telah mengungkap sosok yang berteriak di akhir video pengeroyokan terhadap David.

Menurut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, teriakan tersebut berasal dari seorang ibu-ibu yang bernama N. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa N adalah orang tua teman korban, R.

Menurut Trunoyudo, teriakan dari N berhasil menghentikan aksi pengeroyokan oleh pelaku, Mario Sandy.

Meskipun begitu, pihak kepolisian belum memberikan rincian terkait peristiwa tersebut. “Jadi perbuatan (penganiayaan) ini terhenti dengan ada satu suara teriakan itu,” kata Trunoyudo.

Sementara itu, polisi telah menetapkan Mario Sandy sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap David, yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Baca Juga:  Kapuspenkum: Tak Ada RJ Bagi Mario Dandy dkk yang Melakukan Penganiayaan Keji terhadap David Ozora

Rekan Mario, berinisial S, juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.

Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(pojoksatu)

Most Read

Artikel Terbaru