26.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

Munarman Divonis 3 Tahun, Rizieq Shihab: Beliau Tak Pantas Dihukum, Fitnah dan Keji dari Rezim

MANADOPOST.ID–Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur yang memvonis Munarman tiga tahun kurungan penjara.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Sehingga vonis yang diterima oleh Munarman adalah suatu bentuk fitnah yang keji.

“HRS (Habib Rizieq Shihab-Red) menyatakan sama seperti kami bahwa beliau tidak satu hari pun pantas di hukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau (Habib Rizieq) nyatakan demikian,” ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).

Aziz menuturkan, Habib Rizieq Shihab juga berharap agar Munarman bersama keluarga bisa tabah dalam vonis tiga tahun kurungan penjara yang diterimanya tersebut.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir,” katanya.

Baca Juga:  Demi Cegah PHK, Pemerintah Bolehkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktifitas

Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis tiga tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memuntut Munarman dihukum kurungan penjara selama dalapan tahun.

Majelis Hakim menilai, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diketahui, dalam perkara ini mantan Sekretaris Umum FPI Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan, yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Baca Juga:  DENNY SIREGAR KECEWA! Ketum Jokowi Mania Bela Munarman: Erick Thohir, Pecat dari Jabatan Komisaris

Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Adapun, Munarman diketahui menghadiri agenda acara baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputan, Tengerang, Selatan, Banten pada 6 Juli 2014 silam.

Selain itu, Munarman juga hadir di acara baiat kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.(Jawapos)

MANADOPOST.ID–Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur yang memvonis Munarman tiga tahun kurungan penjara.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Sehingga vonis yang diterima oleh Munarman adalah suatu bentuk fitnah yang keji.

“HRS (Habib Rizieq Shihab-Red) menyatakan sama seperti kami bahwa beliau tidak satu hari pun pantas di hukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau (Habib Rizieq) nyatakan demikian,” ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).

Aziz menuturkan, Habib Rizieq Shihab juga berharap agar Munarman bersama keluarga bisa tabah dalam vonis tiga tahun kurungan penjara yang diterimanya tersebut.

“Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir,” katanya.

Baca Juga:  Habib Bahar Ancam Habisi Ulama Pengkhianat, Pengacara Habib Rizieq: HRS Dipenjara Mereka Diam

Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis tiga tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memuntut Munarman dihukum kurungan penjara selama dalapan tahun.

Majelis Hakim menilai, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diketahui, dalam perkara ini mantan Sekretaris Umum FPI Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan, yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Baca Juga:  Webinar Nasional Desa Wisata Cerdas, Hadirkan Sandiaga Uno, JS, JG, MM

Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Adapun, Munarman diketahui menghadiri agenda acara baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputan, Tengerang, Selatan, Banten pada 6 Juli 2014 silam.

Selain itu, Munarman juga hadir di acara baiat kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.(Jawapos)

Most Read

Artikel Terbaru