24.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoax Genosida Papua di Mess Freeport

MANADOPOST.ID— Pemilik akun Facebook Enago Womaki, yang diduga menggugah hasutan penyebaran isu pembantaian atau genosida rakyat Papua, akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

Pria inisial HG alias Harun (32) itu ditangkap Rabu (5/5) di Mess Ridge Camp, Barak U, PT Freeport Mile 72, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

Penangkapan HG, pemilik akun FB Enago Womaki, yang diduga menyebar hoax genosida Papua. (Satgas Nemangkawi)

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal Al Qudussy menyampaikan, Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA.

Kombes Iqbal membeber, HG menulis di akun Facebooknya pada 20 April, bahwa pemerintah Indonesia tidak pandang bulu dalam menangani konflik di Papua. Warga asli Papua akan dihabisi lantaran seluruhnya dicap sebagai KKB.

Baca Juga:  Airlangga Hartarto: Kerja Sama Pemerintah dengan ICRC untuk Vaksinasi di 3T
Penangkapan HG, pemilik akun FB Enago Womaki, yang diduga menyebar hoax genosida Papua. (Satgas Nemangkawi)
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Dia memposting ‘Seluruh orang Papua yang ada di Papua, Sorong sampai Merauke hati-hati keluar masuk karena kita orang Papua itu pandangan negara NKRI dalam hal TNI-Polri, BIN, BAIS, Kopasus dan lain-lain, pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM, karna alasan tujuan mereka semua OAP yang ada di Papua musnakan/habiskan di atas tanahnya sendiri’,” jelas Iqbal.

Penangkapan HG, pemilik akun FB Enago Womaki, yang diduga menyebar hoax genosida Papua. (Satgas Nemangkawi)

HG pun dibawa ke Polres Mimika untuk diperiksa lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 terkait pelanggaran ITE.

Diketahui, akhir April lalu pemerintah melabeli KKB sebagai organisasi teroris. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan, keputusan pemerintah itu sudah melalui pertimbangan matang dan proses panjang.

Baca Juga:  LOH KOK! Anggota TNI Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Ngaku Tak Diizinkan Melihat Rekam Medis

Mahfud pun mengungkapkan, penindakan secara tegas hanya dilakukan kepada KKB. Bukan kepada masyarakat Papua secara umum. Sebab, pemerintah ingin pendekatan kesejahteraan yang sudah diatur dalam instruksi presiden berjalan dengan baik.(lec/jp)

MANADOPOST.ID— Pemilik akun Facebook Enago Womaki, yang diduga menggugah hasutan penyebaran isu pembantaian atau genosida rakyat Papua, akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

Pria inisial HG alias Harun (32) itu ditangkap Rabu (5/5) di Mess Ridge Camp, Barak U, PT Freeport Mile 72, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

Penangkapan HG, pemilik akun FB Enago Womaki, yang diduga menyebar hoax genosida Papua. (Satgas Nemangkawi)

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal Al Qudussy menyampaikan, Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA.

Kombes Iqbal membeber, HG menulis di akun Facebooknya pada 20 April, bahwa pemerintah Indonesia tidak pandang bulu dalam menangani konflik di Papua. Warga asli Papua akan dihabisi lantaran seluruhnya dicap sebagai KKB.

Baca Juga:  Teroris KKTB Makin Tersudut, Satgas Nemangkawi Rebut Sepuluh Markas
Penangkapan HG, pemilik akun FB Enago Womaki, yang diduga menyebar hoax genosida Papua. (Satgas Nemangkawi)

“Dia memposting ‘Seluruh orang Papua yang ada di Papua, Sorong sampai Merauke hati-hati keluar masuk karena kita orang Papua itu pandangan negara NKRI dalam hal TNI-Polri, BIN, BAIS, Kopasus dan lain-lain, pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM, karna alasan tujuan mereka semua OAP yang ada di Papua musnakan/habiskan di atas tanahnya sendiri’,” jelas Iqbal.

Penangkapan HG, pemilik akun FB Enago Womaki, yang diduga menyebar hoax genosida Papua. (Satgas Nemangkawi)

HG pun dibawa ke Polres Mimika untuk diperiksa lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 terkait pelanggaran ITE.

Diketahui, akhir April lalu pemerintah melabeli KKB sebagai organisasi teroris. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan, keputusan pemerintah itu sudah melalui pertimbangan matang dan proses panjang.

Baca Juga:  INGAT KOLONEL Kodam Merdeka Pembuang Jasad 2 Sejoli ke Sungai Nagreg? Berkas Perkara Diserahkan ke

Mahfud pun mengungkapkan, penindakan secara tegas hanya dilakukan kepada KKB. Bukan kepada masyarakat Papua secara umum. Sebab, pemerintah ingin pendekatan kesejahteraan yang sudah diatur dalam instruksi presiden berjalan dengan baik.(lec/jp)

Most Read

Artikel Terbaru