25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

Ini Alasan Kejagung Tak Kasasi Vonis Rendah Pinangki

MANADOPOST.ID— Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis rendah, yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari.

Padahal, hukuman Pinangki dari 10 tahun dipangkas menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding. “JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso.

Alhasil, Kejaksaan menerima hukuman Pinangki meski dipotong menjadi 4 tahun penjara. Padahal desakan untuk mengajukan kasasi terkait vonis rendah terhadap Pinangki sangat deras, tetapi Kejaksaan tak memilih jalur kasasi.“Berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT,” ucap Riono.

Keputusan tersebut ditempuh pada hari terakhir batas untuk mengajukan kasasi. Tetapi upaya hukum kasasi tidak ditempuh oleh pihak Kejaksaan.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Padahal pengadilan tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Kejagung Juga Memeriksa 9 Saksi Perkara BAKTI Kemenkominfo

“Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa,” sebagaimana dikutip dalam salinan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) Senin (14/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Perkara ini diadili pada tingkat banding oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021

Dalam salinan putusan, PT DKI Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki yang dijatuhkan oleh PN Tipikor Jakarta terlalu berat. Karena itu, hakim tingkat banding memberikan alasan pemotongan hukuman terhadap Pinangki

Baca Juga:  Tim Tipidsus Kejagung Tetapkan 7 Saksi jadi Tersangka, Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus LPEI

“Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya,” tulis salinan putusan.

Selain itu, Pinangki yang juga dinilai sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. Hakim menyebut, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

“Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” sebagaimana dalam salinan putusan menandaskan.(jawapos.com)

MANADOPOST.ID— Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis rendah, yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari.

Padahal, hukuman Pinangki dari 10 tahun dipangkas menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding. “JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso.

Alhasil, Kejaksaan menerima hukuman Pinangki meski dipotong menjadi 4 tahun penjara. Padahal desakan untuk mengajukan kasasi terkait vonis rendah terhadap Pinangki sangat deras, tetapi Kejaksaan tak memilih jalur kasasi.“Berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT,” ucap Riono.

Keputusan tersebut ditempuh pada hari terakhir batas untuk mengajukan kasasi. Tetapi upaya hukum kasasi tidak ditempuh oleh pihak Kejaksaan.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Padahal pengadilan tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Dakwaan terhadap Para Terdakwa dalam Perkara Satelit Slot Orbit 123° BT

“Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa,” sebagaimana dikutip dalam salinan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) Senin (14/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Perkara ini diadili pada tingkat banding oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021

Dalam salinan putusan, PT DKI Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki yang dijatuhkan oleh PN Tipikor Jakarta terlalu berat. Karena itu, hakim tingkat banding memberikan alasan pemotongan hukuman terhadap Pinangki

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

“Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya,” tulis salinan putusan.

Selain itu, Pinangki yang juga dinilai sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. Hakim menyebut, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

“Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” sebagaimana dalam salinan putusan menandaskan.(jawapos.com)

Most Read

Artikel Terbaru