32.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

KPK Lelang Tas Mewah Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip

MANADOPOST.ID- Tas mewah yang merupakan barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tas merek Balenciaga berwarna abu-abu itu dilelang seharga Rp 14.803.000, dengan uang jaminan senilai Rp 4.000.000.

“KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati, seperti dilansir jawapos.com Selasa (6/7).

Selain itu, lembaga antirasuah juga turut melelang set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp 28.645.000,00 dan uang jaminan Rp8.000.000,00. Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Senin (12/7) menggunakan metode close biding dengan mengakses https://www.lelang.go.id, untuk batas akhir penawaran pada pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:  Jelang Pertemuan Puncak di Bali, Mengapa Indonesia Tidak Melarang Rusia Hadiri G20?

“Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 10.00 – 12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” ucap Ipi.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dalam perkara ini, Manalip terbukti bersalah menerima berbagai hadiah, seperti tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491,94 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh. Hukuman Manalip dalam putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang semula divonis hakim Tipikor 4 tahun 6 bulan penjara, dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sri Wahyumi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jpc)

Baca Juga:  Datangi DPRD Sulut, Ini yang Dibahas KPK

MANADOPOST.ID- Tas mewah yang merupakan barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tas merek Balenciaga berwarna abu-abu itu dilelang seharga Rp 14.803.000, dengan uang jaminan senilai Rp 4.000.000.

“KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati, seperti dilansir jawapos.com Selasa (6/7).

Selain itu, lembaga antirasuah juga turut melelang set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp 28.645.000,00 dan uang jaminan Rp8.000.000,00. Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Senin (12/7) menggunakan metode close biding dengan mengakses https://www.lelang.go.id, untuk batas akhir penawaran pada pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:  Tsamara Amany Keluar, Fahri Hamzah: Dia Masih Muda, PSI Dibuat Untuk Kepentingan Jangka Pendek

“Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 10.00 – 12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” ucap Ipi.

Dalam perkara ini, Manalip terbukti bersalah menerima berbagai hadiah, seperti tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491,94 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh. Hukuman Manalip dalam putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang semula divonis hakim Tipikor 4 tahun 6 bulan penjara, dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sri Wahyumi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jpc)

Baca Juga:  Kasus OTT Bupati Probolinggo, Calon Pj Kepala Desa Wajib Setor 20 Juta

Most Read

Artikel Terbaru