32.4 C
Manado
Tuesday, 30 May 2023

KPK Abaikan Ombudsman, ICW: Presiden Harus Segera Bersikap

MANADOPOST.ID–Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak kaget lagi melihat sikap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terkait sikap pimpinan KPK yang mengabaikan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia (ORI), perihal temuan malaadministrasi atas proses hingga pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status kepegawaian KPK.

“Sebab, gelagat itu memang sudah tampak, salah satunya saat Pimpinan KPK melepas 18 pegawai untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (6/8).

Aktivis antikorupsi ini menilai, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh Firli Bahuri Cs, mulai dari mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga menganulir temuan Ombudsman. Hal ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari Pimpinan KPK.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Baca Juga:  Peralihan Musim Kemarau, Waspada Daerah Rawan Karhutla

“Berkenaan dengan hal tersebut, ICW menyarankan kepada Ombudsman untuk segera mengeluarkan rekomendasi dan langsung melaporkannya kepada Presiden. Selain itu, Presiden pun harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara,” cetus Kurnia.

Sebelumnya, Pimpinan KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman ORI yang menyebut TWK malaadministrasi. Ombudsman dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK.

“Berdasarkan Pasal 25 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Baca Juga:  1.180 Jiwa Melayang dalam Sehari Akibat Covid-19, 20 Ribu Lebih Orang Positif

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia pun lagi-lagi mengklaim, tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.

Ghufron berpendapat, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai tidak memenuhi syarat TWK. Mengingat 75 pegawai KPK, kini dinonaktifkan dari jabatan maupun tugas-tugasnya.

Selain itu, Pimpinan KPK juga membantah tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindaklanjut dari arahan Jokowi.(jawapos)

MANADOPOST.ID–Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak kaget lagi melihat sikap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terkait sikap pimpinan KPK yang mengabaikan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia (ORI), perihal temuan malaadministrasi atas proses hingga pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status kepegawaian KPK.

“Sebab, gelagat itu memang sudah tampak, salah satunya saat Pimpinan KPK melepas 18 pegawai untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (6/8).

Aktivis antikorupsi ini menilai, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh Firli Bahuri Cs, mulai dari mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga menganulir temuan Ombudsman. Hal ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari Pimpinan KPK.

Baca Juga:  Baru Dua Pekan di KPK, Putra Sulut OTT Bupati-Wali Kota dan Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya

“Berkenaan dengan hal tersebut, ICW menyarankan kepada Ombudsman untuk segera mengeluarkan rekomendasi dan langsung melaporkannya kepada Presiden. Selain itu, Presiden pun harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara,” cetus Kurnia.

Sebelumnya, Pimpinan KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman ORI yang menyebut TWK malaadministrasi. Ombudsman dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK.

“Berdasarkan Pasal 25 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Baca Juga:  Pengamat Apresiasi Keberpihakan Menko Airlangga Kepada Ekonomi Kerakyatan

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia pun lagi-lagi mengklaim, tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.

Ghufron berpendapat, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai tidak memenuhi syarat TWK. Mengingat 75 pegawai KPK, kini dinonaktifkan dari jabatan maupun tugas-tugasnya.

Selain itu, Pimpinan KPK juga membantah tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindaklanjut dari arahan Jokowi.(jawapos)

Most Read

Artikel Terbaru