25.4 C
Manado
Thursday, 23 March 2023

Kejaksaan Agung Juga Memeriksa 3 Saksi Perkara PT Waskita Beton Precast Tbk

MANADOPOST.ID-Selasa 07 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Juga memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. AM selaku Direktur Keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

2. EA selaku Direktur PT Bangun Himalaya Persada.

3. ED selaku Mantan Supervisor PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

Baca Juga:  KASUS BESAR! Proyek Kemenhan Ini Diduga Rugikan Negara Rp 500 Miliar, Anggota TNI Potensi Tersangka

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,” tandas Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(gnr)

MANADOPOST.ID-Selasa 07 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Juga memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. AM selaku Direktur Keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

2. EA selaku Direktur PT Bangun Himalaya Persada.

3. ED selaku Mantan Supervisor PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,” tandas Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru