23.4 C
Manado
Friday, 24 March 2023

DENGERIN! Politisi PAN Bela Gus Yaqut: SE Hanya Atur Suara Azan Agar Lebih Tertib, Tidak Melarang

MANADOPOST.ID–Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 terkait pengeras suara Masjid terus menuari pro dan kontra.

Dilansir dari Fajar.co.id, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta penerapan SE tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, keberadaan masjid dan musala setiap daerah di Indonesia berbeda-beda.

Maka dari itu, dia meminta ada klausul tambahan dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tersebut agar dapat menyesuaikan wilayah masing-masing.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Mungkin di Pulau Jawa, jarak antara masjid atau musala satu dengan lain perlu diatur karena berdekatan. Tapi jika di tempat lain yang lokasi masjid berjauhan, perlu disesuaikan,” terang Yandri Susanto dilansir dari situs resmi DPR RI, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:  Tak Sepakat Terdakwa ASABRI Dituntut Hukuman Mati, Begini Pandangan Berbeda Ahli Hukum

Yandri mengaku, SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 mempunyai maksud dan tujuan baik. Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut masih sering keliru karena dianggap melarang azan berkumandang.

“SE itu hanya mengatur tentang suara adzan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan. Jadi masyarakat agar lebih bijak mencerna informasi tersebut,” lanjutnya.

Legislator dapil Banten II itu menyatakan terkait masih adanya kontroversi di tengah masyarakat meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat.

“Pro kontra itu hal biasa, namun mohon kiranya disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana,” tutur Yandri. (dra/fajar)

MANADOPOST.ID–Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 terkait pengeras suara Masjid terus menuari pro dan kontra.

Dilansir dari Fajar.co.id, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta penerapan SE tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, keberadaan masjid dan musala setiap daerah di Indonesia berbeda-beda.

Maka dari itu, dia meminta ada klausul tambahan dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tersebut agar dapat menyesuaikan wilayah masing-masing.

“Mungkin di Pulau Jawa, jarak antara masjid atau musala satu dengan lain perlu diatur karena berdekatan. Tapi jika di tempat lain yang lokasi masjid berjauhan, perlu disesuaikan,” terang Yandri Susanto dilansir dari situs resmi DPR RI, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:  Sodorkan Nama Ini ke Presiden, Ketum PAN: Tim Sukses Jokowi

Yandri mengaku, SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 mempunyai maksud dan tujuan baik. Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut masih sering keliru karena dianggap melarang azan berkumandang.

“SE itu hanya mengatur tentang suara adzan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan. Jadi masyarakat agar lebih bijak mencerna informasi tersebut,” lanjutnya.

Legislator dapil Banten II itu menyatakan terkait masih adanya kontroversi di tengah masyarakat meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat.

“Pro kontra itu hal biasa, namun mohon kiranya disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana,” tutur Yandri. (dra/fajar)

Most Read

Artikel Terbaru