27.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Saksi Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

MANADOPOST.ID-Selasa 07 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

1. LA selaku Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia.

2. BI selaku Direktur PT Surya Energi Indotama.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

3. YDHP selaku Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia.

4. PP selaku Direktur Operasional PT Pakkodian.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Baca Juga:  Kemenparekraf Pastikan Hotel Usulan PHRI Siap Tampung Pasien OTG

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” beber Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

MANADOPOST.ID-Selasa 07 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

1. LA selaku Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia.

2. BI selaku Direktur PT Surya Energi Indotama.

3. YDHP selaku Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia.

4. PP selaku Direktur Operasional PT Pakkodian.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kecurangan Seleksi CPNS, Puluhan Orang Ditangkap, Ratusan Peserta Didiskualifikasi

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” beber Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru