MANADOPOST.ID-Oknum pengacara berinisial LS yang beberapa waktu lalu dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat sehingga terbit sertifikat atas sebidang tanah di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Minahasa, diduga kembali berulah.
Mendapat panggilan pada tingkat Penyidikan untuk diperiksa oleh Polda Sulut pada hari Senin, 6 Maret 2023, kemarin, LS mangkir tidak menghadiri panggilan.
“Sekali lagi, jangan karena merasa punya kuasa, atau mungkin kenal dengan pejabat-pejabat lokal, lalu bisa bertindak di atas hukum. Kita punya aturan! Sebagai warga negara, mari taat aturan. Denga tanggung jawab profesi yang melekat di belakangnya, Terlapor harusnya jadi panutan masyarakat,” tutur Billy B Matindas SH MH CRA, Kuasa Hukum Thomas Tampi, pelapor.
Diharapkan, Polda Sulut lebih tegas menangani perkara ini serta tidak melindungi LS. “Keadilan harus ditegakkan, apa pun resikonya. Masyarakat akan bahu-membahu mendukung institusi kepolisian yang punya integritas, tegas, bermoral, serta punya tanggung jawab hukum sesuai lingkup pekerjaannya. Jangan lagi melindungi Terlapor apabila ada dugaan melakukan tindak pidana karena pelanggaran atas hukum publik akan merugikan masyarakat, bukan hanya pelapor,” ungkapnya.
Harusnya polisi segera menerbitkan surat panggilan lagi, dan apabila terlapor masih mangkir tanpa alasan yang jelas, menurut ketentuan Pasal 112 ayat 2 KUHAP. “Terlapor bisa dibawa dengan perintah petugas, ini mungkin yang dikenal dengan istilah jemput paksa,” ungkap Billy.
Kuasa Hukum Pelapor itu pun menyatakan bahwa sebagai warga negara maupun pribadi yang baik, Thomas Tampi (plapor) bersedia mediasi apabila muncul niat baik dari Terlapor. “Damai itu indah,” pungkas Billy.(gnr)