25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

Yahya Waloni Ajukan Praperadilan, Pengacara: Penangkapan Tidak Sesuai

MANADOPOST.ID–Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Yahya Waloni resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9).

Yahya akan menggugat keabsahan status tersangka yang dikenakan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Selasa (7/9).

Abdullah menilai, terdapat kekeliruan dalam penetapan tersangka dan penahanan kepada kliennya. Sebab, sebelum itu, penyidik tidak pernah memeriksa Yahya terlebih dahulu.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa seperti terorisme, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Daftar ‘Enaknya’ Periyanto, Penumpang Alphard yang G*blok-an Polisi, Bikin Ngelus..

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada 26 Agustus lalu.

Yahya ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA terhadap agama Kristen.(Jawapos)

MANADOPOST.ID–Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Yahya Waloni resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9).

Yahya akan menggugat keabsahan status tersangka yang dikenakan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Selasa (7/9).

Abdullah menilai, terdapat kekeliruan dalam penetapan tersangka dan penahanan kepada kliennya. Sebab, sebelum itu, penyidik tidak pernah memeriksa Yahya terlebih dahulu.

“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa seperti terorisme, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Binomo, Pengacara Pastikan Indra Kenz Akan Kooperatif Saat Diperiksa Polisi

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada 26 Agustus lalu.

Yahya ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA terhadap agama Kristen.(Jawapos)

Most Read

Artikel Terbaru