27.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Saksi Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

MANADOPOST.ID-Rabu 08 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

1. RM selaku Karyawan PT NEC Indonesia.
2. TDPA selaku Direktur PT Ketrosden Triasmitra.
3. PMH selaku Direktur PT Artha Mulia Infotama.
4. MS selaku Komisaris PT Rambinet Digital Network.
5. YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
6. DS selaku Direktur PT CICT Mobile Communication.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Menteri Soal Surat Penolakan Helmud Hontong Terkait Tambang Sangihe

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” pungkas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

MANADOPOST.ID-Rabu 08 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

1. RM selaku Karyawan PT NEC Indonesia.
2. TDPA selaku Direktur PT Ketrosden Triasmitra.
3. PMH selaku Direktur PT Artha Mulia Infotama.
4. MS selaku Komisaris PT Rambinet Digital Network.
5. YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
6. DS selaku Direktur PT CICT Mobile Communication.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Menteri Soal Surat Penolakan Helmud Hontong Terkait Tambang Sangihe

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” pungkas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru