32.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

Tahap II dalam Perkara PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama Tersangka JS

MANADOPOST.ID-Rabu 08 Maret 2023 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka JS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Adapun Tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Anak Buah Kapolri Ditusuk-tusuk, Leher dan Punggung Robek

Perbuatan Tersangka JS disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah Kloter Kedua Segera Cair

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kunci Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

MANADOPOST.ID-Rabu 08 Maret 2023 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka JS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Adapun Tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Mulai Takut? Usai Hina KASAD Dudung, Pengacara Bahar Tiba-tiba Ajak Dialog, Kini Dilapor ke Polda

Perbuatan Tersangka JS disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Anak Buah Kapolri Ditusuk-tusuk, Leher dan Punggung Robek

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kunci Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru