29.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

Jangan Senang Dulu Wahai Warga Jakarta, Anies Baswedan Lawan Keputusan Luhut, DKI tetap..

MANADOPOST.ID-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. Keputusan ini berseberangan dengan instruksi Luhut Binsar Pandjaitan yang awalnya telah membatalkan penerapan tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

 

Keputusan Anies Baswedan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1430 tahun 2021. Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1430 tahun 2021 tersebut, menjelaskan bahwa PPKM level tiga berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

 

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” tegas Kepgub Anies Baswedan dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (7/12/2021).

 

Dalam Kepgub tersebut, dijelaskan pertimbangannya, keputusan penerapan PPKM didasari atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca Juga:  HUT ke-76 Brimob, Kapolri Jenguk Anggota yang Tertembak saat Bertugas

 

Pada poin empat Kepgub itu disebutkan, bahwa selama masa PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19. Minimal vaksinasi dosis pertama.

 

“Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” jelas poin keempat Kepgub tersebut.

 

Sementara, pengelola atau penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan melakukan skrining kepada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). “Sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasiPeduliLindungi dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” jelasnya.

 

Kepgub tersebut ditembuskan kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto. Namun, tidak kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:  Makin Akrab Dengan Amran Sulaiman, Anies Baswedan Berkunjung ke AAS Building

 

Perlu diketahui, keputusan yang dibuat oleh Anies Baswedan tersebut memang berbanding terbalik dengan keputusan Kemenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang telah membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

 

Hal tersebut dapat dilihat di situs resmi Kemenko Marves, Luhut Pandjaitan mengatakan, merespons perkembangan terbaru kasus COVID-19 di tanah air. Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

 

Pembatalan dilakukan karena perkembangan kasus COVID-19 di dalam negeri dianggap terkendali. “Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” jelasnya.(***)

MANADOPOST.ID-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. Keputusan ini berseberangan dengan instruksi Luhut Binsar Pandjaitan yang awalnya telah membatalkan penerapan tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

 

Keputusan Anies Baswedan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1430 tahun 2021. Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1430 tahun 2021 tersebut, menjelaskan bahwa PPKM level tiga berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

 

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” tegas Kepgub Anies Baswedan dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (7/12/2021).

 

Dalam Kepgub tersebut, dijelaskan pertimbangannya, keputusan penerapan PPKM didasari atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca Juga:  MODAL PILPRES! Hasil Survei, 86 Persen Warga Jakarta Mengaku Puas Kepemimpinan Anies Baswedan

 

Pada poin empat Kepgub itu disebutkan, bahwa selama masa PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19. Minimal vaksinasi dosis pertama.

 

“Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” jelas poin keempat Kepgub tersebut.

 

Sementara, pengelola atau penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan melakukan skrining kepada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). “Sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasiPeduliLindungi dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” jelasnya.

 

Kepgub tersebut ditembuskan kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto. Namun, tidak kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:  Bocoran Jubir KPK terkait Status Tersangka Dugaan Korupsi Formula E DKI Jakarta

 

Perlu diketahui, keputusan yang dibuat oleh Anies Baswedan tersebut memang berbanding terbalik dengan keputusan Kemenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang telah membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

 

Hal tersebut dapat dilihat di situs resmi Kemenko Marves, Luhut Pandjaitan mengatakan, merespons perkembangan terbaru kasus COVID-19 di tanah air. Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

 

Pembatalan dilakukan karena perkembangan kasus COVID-19 di dalam negeri dianggap terkendali. “Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” jelasnya.(***)

Most Read

Artikel Terbaru