27.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Terungkap, Ternyata Ini Motif 7 Mahasiswa Culik dan Menganiaya Dosennya

MANADOPOST.ID–Polisi telah menetapkan ketujuh pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap dosen Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pontianak, Kalimantan Barat, Taufik Hidayat sebagai tersangka. Tujuh tersangka itu merupakan para mahasiswa di kampus yang sama.

Ketujuh pelaku tersebut adalah Zuhandre, Stevanus Say Pangestu, Agie Styansyach, Doni Rahman, Rifanda Yulistio, Virg Yagipramugita, dan Galih Hodari. Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo kepada Pontianak Post mengatakan, setelah ketujuh pelaku ditangkap, penyidik langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Tri, ketujuh pelaku ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Mengenai informasi yang menyatakan bahwa kasus itu terkait persoalan asmara, Tri belum memberikan jawaban terperinci. “Untuk motif pelaku menganiaya korban masih kami dalami. Karena masih ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk keterangan korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Santai Dilapor ke KPK, Gibran Rakabuming Raka Malah Pastikan Tak Akan Lapor Balik Ubedilah Badrun
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Tri mengatakan, berdasar keterangan korban, pada Jumat (3/3) korban dan istri sedang mengendarai motor di belakang kantor lurah Siantan Hulu, Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara.

Tiba-tiba, lanjut Tri, para pelaku yang menggunakan mobil memberhentikan korban, kemudian memaksanya untuk masuk ke dalam mobil. “Kepada korban, para pelaku mengaku sebagai polisi,” kata Tri.

Di dalam mobil, korban dipukuli sehingga mengakibatkan luka pada bibir, hidung patah, pipi kiri memar, mata sebelah kiri memar, dan kening memar. “Setelah kejadian itu, korban lalu melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Pontianak Utara,” ucapnya.(Jawapos)

MANADOPOST.ID–Polisi telah menetapkan ketujuh pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap dosen Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pontianak, Kalimantan Barat, Taufik Hidayat sebagai tersangka. Tujuh tersangka itu merupakan para mahasiswa di kampus yang sama.

Ketujuh pelaku tersebut adalah Zuhandre, Stevanus Say Pangestu, Agie Styansyach, Doni Rahman, Rifanda Yulistio, Virg Yagipramugita, dan Galih Hodari. Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo kepada Pontianak Post mengatakan, setelah ketujuh pelaku ditangkap, penyidik langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Tri, ketujuh pelaku ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Mengenai informasi yang menyatakan bahwa kasus itu terkait persoalan asmara, Tri belum memberikan jawaban terperinci. “Untuk motif pelaku menganiaya korban masih kami dalami. Karena masih ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk keterangan korban,” jelasnya.

Baca Juga:  SBY Langsung Telepon Presiden Jokowi Begitu Tahu Kena Kanker

Tri mengatakan, berdasar keterangan korban, pada Jumat (3/3) korban dan istri sedang mengendarai motor di belakang kantor lurah Siantan Hulu, Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara.

Tiba-tiba, lanjut Tri, para pelaku yang menggunakan mobil memberhentikan korban, kemudian memaksanya untuk masuk ke dalam mobil. “Kepada korban, para pelaku mengaku sebagai polisi,” kata Tri.

Di dalam mobil, korban dipukuli sehingga mengakibatkan luka pada bibir, hidung patah, pipi kiri memar, mata sebelah kiri memar, dan kening memar. “Setelah kejadian itu, korban lalu melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Pontianak Utara,” ucapnya.(Jawapos)

Most Read

Artikel Terbaru