25.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Baru Juga Masuk Kerja usai Lebaran, Anak Buah AHY, Petinggi Demokrat Ini Langsung Digarap KPK

MANADOPOST.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas dengan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi Partai Demokrat Andi Arief, pada Senin (9/5/2022).

 

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka selaku Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

 

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama Andi Arief,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

 

Sebelumnya, Andi Arief telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/4/2022) lalu.

 

Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dicecar mengenai proses pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Kunjungi Grha Pena, Nawawi: Saya Belajar Menulis dari Manado Post

 

Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK.

 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka.

 

Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

 

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

 

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Baca Juga:  Mendag Sebut Transaksi Pasar Produk Halal Capai USD 2 Triliun

 

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.

 

Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

 

Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar. (jpnn/pojoksatu)

MANADOPOST.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas dengan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi Partai Demokrat Andi Arief, pada Senin (9/5/2022).

 

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka selaku Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama Andi Arief,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

 

Sebelumnya, Andi Arief telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/4/2022) lalu.

 

Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dicecar mengenai proses pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Baca Juga:  SAH! Aturan Pendanaan IKN Nusantara Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi

 

Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK.

 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka.

 

Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

 

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

 

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Baca Juga:  Astaga! Instagram Watchdoc Diretas Saat Penayangan KPK End Game

 

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.

 

Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

 

Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar. (jpnn/pojoksatu)

Most Read

Artikel Terbaru