25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

Anies Baswedan: Holywings Khianati Jutaan Orang,Nggak Boleh Operasi, Titik

MANADOPOST.ID–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan nampak geram atas pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan oleh Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Tindakan ini dianggap telah bertentangan dengan usaha masyarakat untuk menekan penularan Covid-19 selama berbulan-bulan terakhir.

“Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati di rumah. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” kata Anies kepada wartawan, Kamis (9/9).

Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menjatuhkan hukuman berat kepada Holywings. Yakni dengan menutup tempat tersebut sampai dengan pandemi berakhir.

“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Nggak boleh beroperasi, titik,” tegas Anies.

Baca Juga:  Ukraina Minta Bantuan, Kemenlu: Posisi Kita Jelas, Bersahabat dengan 2 Negara, Tetap Utamakan Damai
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar inspeksi dadakan (sidak) ke restoran dan bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9). Hasilnya, petugas menemukan adanya pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terkait jam operasional.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Holywings Epicentrum ini diduga melebihi batas waktu jam operasional yang ditentutakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Di mana tempat tersebut masih beroperasi saat didatangi petugas sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan,” kata Mukti kepada wartawan, Senin (6/9).

Atas pelanggaran ini, Holywings Epicentrum diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Jika resto tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi lebih tegas.

Baca Juga:  Ekonomi Kreatif, Kekuatan Masa Depan Indonesia

Sehari sebelumnya, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga menyidak Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Di sana petugas juga menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan.

Atas dasar itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3×24 jam. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Pemprov DKI Jakarta akhirnya melakukan pembekuan izin usaha sampai dengan PPKM usai.(Jawapos)

MANADOPOST.ID–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan nampak geram atas pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan oleh Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Tindakan ini dianggap telah bertentangan dengan usaha masyarakat untuk menekan penularan Covid-19 selama berbulan-bulan terakhir.

“Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati di rumah. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” kata Anies kepada wartawan, Kamis (9/9).

Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menjatuhkan hukuman berat kepada Holywings. Yakni dengan menutup tempat tersebut sampai dengan pandemi berakhir.

“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Nggak boleh beroperasi, titik,” tegas Anies.

Baca Juga:  Anak Buah Megawati di Jakarta Puji Anies: Sesekali Perlu juga Pak Anies Bersikap Benar

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar inspeksi dadakan (sidak) ke restoran dan bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9). Hasilnya, petugas menemukan adanya pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terkait jam operasional.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Holywings Epicentrum ini diduga melebihi batas waktu jam operasional yang ditentutakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Di mana tempat tersebut masih beroperasi saat didatangi petugas sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan,” kata Mukti kepada wartawan, Senin (6/9).

Atas pelanggaran ini, Holywings Epicentrum diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Jika resto tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi lebih tegas.

Baca Juga:  Respon Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Selesaikan Polemik Pembangunan Gereja di Cilegon

Sehari sebelumnya, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga menyidak Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Di sana petugas juga menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan.

Atas dasar itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3×24 jam. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Pemprov DKI Jakarta akhirnya melakukan pembekuan izin usaha sampai dengan PPKM usai.(Jawapos)

Most Read

Artikel Terbaru