25.4 C
Manado
Friday, 24 March 2023

Tim Tabur Kejati Sumut Bekuk Terpidana Memet Soilangon Siregar, Korupsi Rp32 Miliar

MANADOPOST.ID-Kamis 09 Februari 2023 pukul 19:30 WIB bertempat di Jalan Sei Putih Baru, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR.

Sebelumnya, Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021.

Padahal Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR dengan pidana penjara 14 tahun atas dugaan korupsi Rp32 Miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK).

Atas vonis bebas terhadap Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum KASASI.

Baca Juga:  Jokowi Tegas Larang Impor Pakaian Bekas, Adian Napitupulu: Gua Dilantik DPR dengan Jas Bekas
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, mengabulkan permohonan KASASI dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021.

Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000.

Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga:  15 Tahun Berpolemik, IMB GKI Yasmin Akhirnya Diserahkan Pemkot Bogor

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun guna diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(gnr)

MANADOPOST.ID-Kamis 09 Februari 2023 pukul 19:30 WIB bertempat di Jalan Sei Putih Baru, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR.

Sebelumnya, Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021.

Padahal Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR dengan pidana penjara 14 tahun atas dugaan korupsi Rp32 Miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK).

Atas vonis bebas terhadap Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum KASASI.

Baca Juga:  Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Harapkan Polri Presisi jadi Lompatan Jauh

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, mengabulkan permohonan KASASI dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021.

Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000.

Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga:  Kapuspenkum: Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun guna diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru