24.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Terungkap, Lebaran Telah Usai, Tapi Masih Ada Ribuan Perusahaan Belum Bayar THR

MANADOPOST.ID–Lebaran memang telah usai. Namun, masih banyak perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) untuk para karyawannya.

Merujuk posko THR virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 8 Mei 2022, tercatat ada 5.680 laporan terkait THR yang masuk. Jumlah tersebut terdiri atas pengaduan online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen).

Pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Yang memprihatinkan, masih ada 1.438 perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR. Lalu, 1.235 perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan dan 364 perusahaan terlambat membayar THR.

Lemahnya sanksi yang diberikan dinilai jadi biang kerok pembayaran THR tak sesuai aturan. Buktinya, kasus tak bayar THR itu terus terulang tiap tahun. ”Ini persoalan klasik yang tidak bisa diselesaikan pemerintah,” keluh Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kemarin (9/5).

Baca Juga:  136 Miliar Bayar THR 50 Ribu Pensiunan
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dia mengakui, hingga kini masih banyak perusahaan yang ngemplang bayar THR pekerja/buruh. Modusnya pun beragam. Mulai tak bayar sama sekali, bayar separo, hingga diganti dengan sembako.

Presiden Serikat Buruh Said Iqbal mengatakan, tak adanya law enforcement atau penegakan hukum oleh Kemenaker membuat para perusahaan nakal merasa di atas awan. Mereka merasa tidak perlu mengikuti surat edaran Menaker karena tak ada sanksi berarti. ”Sebaiknya pengusaha yang tidak bayar THR dihukum pidana dan perdata,” tegasnya.

Sejauh ini, dari 3.037 laporan online yang masuk, baru 72 perusahaan yang ditindaklanjuti. Sisanya masih dalam proses. ”Ada 1.686 perusahaan yang sedang dalam proses,” tutur Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi kemarin.

Baca Juga:  Begini Nasib Logo Halal MUI Setelah Kemenag Keluarkan Logo Baru yang Berlaku Nasional

Dia memastikan terus mendorong dinas ketenagakerjaan (disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan agar dapat ditangani seluruhnya. Kemenaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk memonitor dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan.

Tindak lanjut itu, kata dia, dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, pemberian nota pemeriksaan, hingga rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh. ”Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR 2022, diberi nota pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 hari,” paparnya.

Lalu, jika saat batas waktu pemenuhan nota pemeriksaan I tidak dilaksanakan, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan lagi dengan mengeluarkan nota pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhan yang sama. Apabila tak juga dipenuhi, perusahaan dapat terancam sanksi administratif.(Jawapos)

MANADOPOST.ID–Lebaran memang telah usai. Namun, masih banyak perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) untuk para karyawannya.

Merujuk posko THR virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 8 Mei 2022, tercatat ada 5.680 laporan terkait THR yang masuk. Jumlah tersebut terdiri atas pengaduan online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen).

Pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Yang memprihatinkan, masih ada 1.438 perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR. Lalu, 1.235 perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan dan 364 perusahaan terlambat membayar THR.

Lemahnya sanksi yang diberikan dinilai jadi biang kerok pembayaran THR tak sesuai aturan. Buktinya, kasus tak bayar THR itu terus terulang tiap tahun. ”Ini persoalan klasik yang tidak bisa diselesaikan pemerintah,” keluh Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kemarin (9/5).

Baca Juga:  Kapolri: Polri Awasi 17 Ribu Pasar, Pastikan Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Terjaga

Dia mengakui, hingga kini masih banyak perusahaan yang ngemplang bayar THR pekerja/buruh. Modusnya pun beragam. Mulai tak bayar sama sekali, bayar separo, hingga diganti dengan sembako.

Presiden Serikat Buruh Said Iqbal mengatakan, tak adanya law enforcement atau penegakan hukum oleh Kemenaker membuat para perusahaan nakal merasa di atas awan. Mereka merasa tidak perlu mengikuti surat edaran Menaker karena tak ada sanksi berarti. ”Sebaiknya pengusaha yang tidak bayar THR dihukum pidana dan perdata,” tegasnya.

Sejauh ini, dari 3.037 laporan online yang masuk, baru 72 perusahaan yang ditindaklanjuti. Sisanya masih dalam proses. ”Ada 1.686 perusahaan yang sedang dalam proses,” tutur Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi kemarin.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Siswa dan Guru Boleh Libur Nataru, Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran Baru

Dia memastikan terus mendorong dinas ketenagakerjaan (disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan agar dapat ditangani seluruhnya. Kemenaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk memonitor dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan.

Tindak lanjut itu, kata dia, dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, pemberian nota pemeriksaan, hingga rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh. ”Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR 2022, diberi nota pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 hari,” paparnya.

Lalu, jika saat batas waktu pemenuhan nota pemeriksaan I tidak dilaksanakan, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan lagi dengan mengeluarkan nota pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhan yang sama. Apabila tak juga dipenuhi, perusahaan dapat terancam sanksi administratif.(Jawapos)

Most Read

Artikel Terbaru