24.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

REVISI PPKM DARURAT: Dilarang Resepsi Pernikahan

MANADOPOST.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait resepsi pernikahan.

Saat dikonfirmasi, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA membenarkan adanya perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut.

 

Adapun perubahan itu termaktub dalam Inmendagri Nomor 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

 

“Benar (adanya perubahan Inmendagri soal PPKM Darurat-Red)” ujar Syafrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7).

 

Di dalam aturan terbaru ini, pelaksanaan resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” bunyi aturan tersebut.

Baca Juga:  Ternyata Hal Ini Yang Bikin Irjen Ferdy Sambo Marah dan Emosi Hingga Mengeksekusi Brigadir J

 

Padahal di beleid sebelumnya di Inmendagri tersebut kegiatan resepsi pernikahan ini diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 30 orang. “Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” bunyi Inmendagri sebelumnya. (jawapos)

MANADOPOST.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait resepsi pernikahan.

Saat dikonfirmasi, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA membenarkan adanya perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut.

 

Adapun perubahan itu termaktub dalam Inmendagri Nomor 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

 

“Benar (adanya perubahan Inmendagri soal PPKM Darurat-Red)” ujar Syafrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7).

 

Di dalam aturan terbaru ini, pelaksanaan resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” bunyi aturan tersebut.

Baca Juga:  FAKTA BARU! Kronologi Kecelakaan Vanessa Angel Dibeber Dirlantas Polda Jatim, Tidak ada Bekas Rem

 

Padahal di beleid sebelumnya di Inmendagri tersebut kegiatan resepsi pernikahan ini diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 30 orang. “Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” bunyi Inmendagri sebelumnya. (jawapos)

Most Read

Artikel Terbaru