27.4 C
Manado
Wednesday, 29 March 2023

Gugatan Ditolak MA, Demokrat Kubu Moeldoko Minta Kader Terus Berjuang Cari Keadilan

MANADOPOST.ID–Kubu Moeldoko yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diputus ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan pihaknya menghargai putusan MA tersebut. Sebab MA punya dasar sendiri untuk menolak uji materi yang dilakukan oleh empat kader Demokrat kubu Moeldoko.

“Mahkamah Agung tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak judicial review ersebut, dan pilihan MA itu juga kami hargai dan hormati,” ujar Rahmad kepada wartawan, Rabu (10/11).

Rahmad juga mengaku mengapresiasi karena ada upaya hukum yang diberikan dari empat kader Partai Demokrat kubu Moeldoko yang telah melakukan uji materi tersebut.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui judicial review tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan,” katanya.

Baca Juga:  KKB Klaim 42 Kali Diserang Mortir

Selain itu, Rahmad juga bersyukur terhadap putusan MA ini karena dengan ditolaknya judicial review AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tersebut, maka gugatan kubu Moeldoko KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat.

“Di PTUN kami menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD/ART 2021. Jika judial review tersebut sempat dikabulkan MA, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami,” ungkapnya.

“Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di PTUN menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.

Baca Juga:  Demokrat Kembali Susun Kekuatan

Adapun judicial review ini dilakukan oleh empat orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Sementara kuasa hukum mereka adalah Yusril Ihza Mahendra. “Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Selasa (9/11).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dan lainnya melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Adapun uji materi MA ini diajukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh AHY. Mereka adalah, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga.(Jawapos)

MANADOPOST.ID–Kubu Moeldoko yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diputus ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan pihaknya menghargai putusan MA tersebut. Sebab MA punya dasar sendiri untuk menolak uji materi yang dilakukan oleh empat kader Demokrat kubu Moeldoko.

“Mahkamah Agung tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak judicial review ersebut, dan pilihan MA itu juga kami hargai dan hormati,” ujar Rahmad kepada wartawan, Rabu (10/11).

Rahmad juga mengaku mengapresiasi karena ada upaya hukum yang diberikan dari empat kader Partai Demokrat kubu Moeldoko yang telah melakukan uji materi tersebut.

“Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui judicial review tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan,” katanya.

Baca Juga:  Ziarah Makan Pahlawan Kalibata, Airlangga Hartarto Ajak Kader Mengenang Jasa Pahlawan

Selain itu, Rahmad juga bersyukur terhadap putusan MA ini karena dengan ditolaknya judicial review AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tersebut, maka gugatan kubu Moeldoko KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat.

“Di PTUN kami menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD/ART 2021. Jika judial review tersebut sempat dikabulkan MA, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami,” ungkapnya.

“Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di PTUN menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.

Baca Juga:  Satgas Pilkada Demokrat Kawal Kemenangan JG-KWL

Adapun judicial review ini dilakukan oleh empat orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Sementara kuasa hukum mereka adalah Yusril Ihza Mahendra. “Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Selasa (9/11).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dan lainnya melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Adapun uji materi MA ini diajukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh AHY. Mereka adalah, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga.(Jawapos)

Most Read

Artikel Terbaru