MANADOPOST.ID–Tuntutan hukuman mati Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati mendapat dukungan dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Dilansir dari Fajar.co.id (Jaringan Manado Post), politisi PKS itu mengaku tuntutan jaksa penuntut umum itu akan memberikan efek jera bagi Herry dan pelaku kekerasan seksual lainnya. Tak hanya itu, HNW berharap hukuman ke Herry bisa ditambah dengan kebiri kimia.
“Hormat Kpd Jaksa Yg Berani Menuntut Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati, Dg Tuntutan Hukuman Mati, Atau Dengan Tambahan Kebiri Kimia Dll Juga Denda. Agar Hadirkan Efek Jera,” tulis HNW di akun Twitter @hnurwahid dikutip Fajar.co.id, Selasa (11/1/2022).
Dirinya meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan yang diberikan JPU ke terdakwa. Tak lupa, HNW meminta masyarakat memberikan perlingdungan ke korban Herry Wirawan. ”Semoga Hakim Mengabulkannya. Jangan Lupa Bantu&Lindungi Para Korban Juga,” pintanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucapnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
Asep yang menjadi jaksa penuntut umum juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
“Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ujarnya.
Tuntutan ketiga, Asep menuturkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta Rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(msn/fajar)