30.4 C
Manado
Thursday, 30 March 2023

KEMBALI PANAS! Kasus Pengusiran Pesawat, Susi Air Laporkan Bupati dan Sekda ke Bareskrim Polri

MANADOPOST.ID-Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekda Malinau Ernes Silvanus dilaporkan Susi Air ke Bareskrim Polri.

Dilansir dari Pojoksatu, Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, menyebut pelaporan oleh Susi Air hari ini terkait pemindahan paksa pesawat milik maskapai Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Kalimantan Utara.

“Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke BARESKRIM MABES POLRI pada Jumat (11 Februari 2022), Pukul 10.00 WIB,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan pelaporan akan dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) butir (1) KUHP dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.

Baca Juga:  IDI MULAI CIUT? 'Diintervensi' Pemerintah, IDI Sambut Baik Mediasi dengan dr Terawan
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Jalur hukum ini ditempuh setelah somasi yang dilayangkan Susi Air ke Pemkab Malinau tidak direspon.

“Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu,” kata kuasa hukum Susi Air ini.

Pihaknya sudah menunggu selama tiga hari untuk keduanya meminta maaf secara tertulis dan ganti rugi operasional sebesar Rp 8,95 miliar.

Susi Air menilai Wempi dan Ernes lah yang paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Malinau.

Penggunaan dan pengerahan Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau dinilai merupakan tindakan melawan hukum.

Susi Air mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).

Baca Juga:  Kasus Impor Omicron di Indonesia Didominasi dari Turki dan Arab Saudi

Susi Air juga menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara Malinau.

Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.(ral/int/pojoksatu)

MANADOPOST.ID-Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekda Malinau Ernes Silvanus dilaporkan Susi Air ke Bareskrim Polri.

Dilansir dari Pojoksatu, Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, menyebut pelaporan oleh Susi Air hari ini terkait pemindahan paksa pesawat milik maskapai Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Kalimantan Utara.

“Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke BARESKRIM MABES POLRI pada Jumat (11 Februari 2022), Pukul 10.00 WIB,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan pelaporan akan dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) butir (1) KUHP dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.

Baca Juga:  IDI MULAI CIUT? 'Diintervensi' Pemerintah, IDI Sambut Baik Mediasi dengan dr Terawan

Jalur hukum ini ditempuh setelah somasi yang dilayangkan Susi Air ke Pemkab Malinau tidak direspon.

“Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu,” kata kuasa hukum Susi Air ini.

Pihaknya sudah menunggu selama tiga hari untuk keduanya meminta maaf secara tertulis dan ganti rugi operasional sebesar Rp 8,95 miliar.

Susi Air menilai Wempi dan Ernes lah yang paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Malinau.

Penggunaan dan pengerahan Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau dinilai merupakan tindakan melawan hukum.

Susi Air mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).

Baca Juga:  Ternyata Ini Alasan Pasien Omicron Harus Dirawat di Rumah Sakit Meski Gejala Ringan

Susi Air juga menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara Malinau.

Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.(ral/int/pojoksatu)

Most Read

Artikel Terbaru