MANADOPOST.ID– Kasus kebakaran Lapas Kelas I-A Tangerang naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya menemukan ada unsur pidana dalam kejadian yang berujung tewasnya 44 narapidana tersebut. Meski begitu, belum ada penetapan tersangka.
Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus, keputusan menaikkan status pemeriksaan itu ditetapkan penyidik dari hasil gelar perkara pada Kamis (9/9) malam. ’’Kemarin saya sudah sampaikan ada dugaan pidana di sini. Di pasal 187 KUHP, 118 juncto pasal 359 KUHP (tentang) kealpaan, kelalaian,’’ tuturnya.
BACA JUGA: Kebakaran Lapas Tangerang Diduga Lantaran Hal Ini
Dia mengatakan, kepolisian sudah memeriksa 22 saksi. Selain dari unsur warga binaan, ada petugas lapas serta para pendamping warga binaan.
Yusri menegaskan, diharapkan dalam waktu dekat unsur pidana dalam kebakaran itu bisa terbuka. Kemudian dapat diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut.
Sementara itu, kemarin diumumkan empat nama korban tewas dalam insiden tersebut yang berhasil diidentifikasi. Mereka adalah Alfin bin Marsum, 23; Kusnadi bin Rauf, 44; Bustanil Arifin bin Arwani, 50; dan Dian Adi Priyana, 44. Dengan begitu, total sudah ada lima korban yang diidentifikasi.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tim DVI telah menerima data antemortem dari 35 keluarga korban. Masih ada lima keluarga yang belum menyerahkan data serupa.
Perinciannya, dua keluarga korban WNA dan sisanya warga Indonesia, tetapi tinggal di luar Jakarta. ’’Tentunya tim mengimbau keluarga yang belum hadir untuk segera menyerahkan datanya,’’ katanya.
Untuk dua keluarga korban WNA, Rusdi mengatakan bahwa sudah ada data yang dikirim dari luar negeri. Dengan demikian, keluarga tidak harus datang ke Indonesia.(jawapos)