25.4 C
Manado
Thursday, 23 March 2023

Kejagung Memeriksa 7 Saksi Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

MANADOPOST.ID-Senin 13 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

1. LDS selaku Direktur Utama Koperasi Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta.
2. GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.
3. S selaku Karyawan PT Sinarmonas Industries.
4. EH selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. SA selaku Karyawan PT Moratelematika Indonesia.
6. ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment.
7. I selaku Pemilik Mata Uang Money Exchange.

Baca Juga:  Pria Penyebar Paham Dewa Matahari Ternyata Gangguan Jiwa, Polisi: Tak Memenuhi Unsur Tindak Pidana

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” tutup Ketut Sumedana, Kapuspenkum.(gnr)

MANADOPOST.ID-Senin 13 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

1. LDS selaku Direktur Utama Koperasi Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta.
2. GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.
3. S selaku Karyawan PT Sinarmonas Industries.
4. EH selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. SA selaku Karyawan PT Moratelematika Indonesia.
6. ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment.
7. I selaku Pemilik Mata Uang Money Exchange.

Baca Juga:  TERUNGKAP! Tiap Bulan ACT Dapat Rp 60 M Dana Donasi, Rp 12 M Bayar Keperluan Pengurus dan Karyawan

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” tutup Ketut Sumedana, Kapuspenkum.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru