25.4 C
Manado
Friday, 31 March 2023

Dijemput Paksa KPK Karena Tak Kooperatif, Wali Kota Ambon: Enggak, Saya Operasi Kaki

MANADOPOST.ID–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5). Richard dijemput paksa karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Richard tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 18.02 WIB. Dia membantah tidak kooperatif yang mengklaim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena menjalani operasi kaki. “Enggak. Saya operasi kaki,” kata Richard di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pelakasana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penjemputan paksan terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, karena dinilai tidak kooperatif.

“Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa, para pihak utamanya, satu orang,” ucap Ali.

Baca Juga:  BENARKAH? Kepercayaan Publik terhadap KPK Terus Merosot, ICW Sebut Tiga Pihak yang Paling...
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Ali mengatakan, sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun rupanya Richard yang sudah dijerat menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon ini tak memenuhi panggilan KPK.

“Hari ini kami memanggil dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaakan, Richard kini sudah diamankan tim penyidik dan segera diseret ke markas antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, KPK mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bepergian ke luar negeri. Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Selain Richard, KPK juga mencegah dua orang lainnya. Namun, KPK saat ini belum bisa menjelaskan secara rinci terkait identitas dua orang tersebut.(Jawapos)

Baca Juga:  Awalnya Dikira Disembunyikan Makhluk Halus, Dokter Ini Ternyata Nginap Bareng Perempuan

MANADOPOST.ID–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5). Richard dijemput paksa karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Richard tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 18.02 WIB. Dia membantah tidak kooperatif yang mengklaim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena menjalani operasi kaki. “Enggak. Saya operasi kaki,” kata Richard di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pelakasana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penjemputan paksan terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, karena dinilai tidak kooperatif.

“Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa, para pihak utamanya, satu orang,” ucap Ali.

Baca Juga:  Kapolri Ingatkan Penurunan Level di NTB Harus Diimbangi Prokes Ketat

Ali mengatakan, sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun rupanya Richard yang sudah dijerat menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon ini tak memenuhi panggilan KPK.

“Hari ini kami memanggil dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaakan, Richard kini sudah diamankan tim penyidik dan segera diseret ke markas antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, KPK mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bepergian ke luar negeri. Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Selain Richard, KPK juga mencegah dua orang lainnya. Namun, KPK saat ini belum bisa menjelaskan secara rinci terkait identitas dua orang tersebut.(Jawapos)

Baca Juga:  Politikus PDIP Ngaku Dihubungi Eks Ajudan Wapres Brigjen Zamroni Usai Cekcok dengan Arteria Dahlan

Most Read

Artikel Terbaru