25.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Tjahjo Kumolo: Kendaraan Dinas Bukan untuk Kepentingan Pribadi

MANADOPOST.ID— Kendaraan dinas instansi pusat maupun daerah disinyalir kerap disalahgunakan. Baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. Karenanya, penggunaannya bakal diawasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta, setiap instansi pemerintah khususnya setiap satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Dia menegaskan, kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing. “Bukan (digunakan,red) untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” ujarnya, kemarin (12/7).

Selain penggunaan yang tidak sesuai, mobil dinas juga sering dipasang aksesoris yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi. Hal itu pun ditekankan olehnya merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin.  Oleh karenanya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya.

“Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017,” tegasnya.

Baca Juga:  Kader Terbaik PDIP Berpulang, Olly Dondokambey: Selamat Jalan Sahabatku, Pak Tjahjo Kumolo
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Disamping kendaraan dinas,lanjut dia, penggunaan pakaian dinas oleh aparatur sipil negara(ASN) juga harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Secara detail, pakaian dinas untuk pemerintah daerah pun telah diatur dalam  Permendagri No. 11/2020. Di mana, seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing.

Tjahjo mengatakan, upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan, termasuk di dalam situasi pandemi saat ini. Sehingga tak terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas. Terlebih, penerapan sistem kerja baru telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan. Dengan begitu, ASN dapat tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman.

Baca Juga:  Harga PCR di Indonesia Termurah Dibandingkan Thailand, Singapura Bahkan UEA

Dalam masa pandemi ini, Tjahjo juga meminta agar instansi pemerintah tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. PPK wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Karena hakekatnya, WFH juga tetap menjalankan tugas seperti biasa. Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja. Seperti diketahui, bagi ASN yang bekerja di sektor nonesensial maka wajib WHF 100 persen. Sementara, bagi yang bekerja di sektor esesnsial maksimal bekerja dari kantor (WFO) hingga 50 persen pegawai. (jawapos)

MANADOPOST.ID— Kendaraan dinas instansi pusat maupun daerah disinyalir kerap disalahgunakan. Baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. Karenanya, penggunaannya bakal diawasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta, setiap instansi pemerintah khususnya setiap satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Dia menegaskan, kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing. “Bukan (digunakan,red) untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” ujarnya, kemarin (12/7).

Selain penggunaan yang tidak sesuai, mobil dinas juga sering dipasang aksesoris yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi. Hal itu pun ditekankan olehnya merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin.  Oleh karenanya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya.

“Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017,” tegasnya.

Baca Juga:  Politisi PDIP Ini Nilai Komnas HAM Tak Berhak Panggil Firli Cs

Disamping kendaraan dinas,lanjut dia, penggunaan pakaian dinas oleh aparatur sipil negara(ASN) juga harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Secara detail, pakaian dinas untuk pemerintah daerah pun telah diatur dalam  Permendagri No. 11/2020. Di mana, seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing.

Tjahjo mengatakan, upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan, termasuk di dalam situasi pandemi saat ini. Sehingga tak terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas. Terlebih, penerapan sistem kerja baru telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan. Dengan begitu, ASN dapat tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman.

Baca Juga:  Kapolri Minta Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi

Dalam masa pandemi ini, Tjahjo juga meminta agar instansi pemerintah tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. PPK wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Karena hakekatnya, WFH juga tetap menjalankan tugas seperti biasa. Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja. Seperti diketahui, bagi ASN yang bekerja di sektor nonesensial maka wajib WHF 100 persen. Sementara, bagi yang bekerja di sektor esesnsial maksimal bekerja dari kantor (WFO) hingga 50 persen pegawai. (jawapos)

Most Read

Artikel Terbaru