MANADOPOST.ID–Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyoal perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut Fadjroel, Jokowi dengan tegas menolak wacana itu.
“Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, bilang ‘saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tige periode’. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama,” ujar Fadjroel dalam keterangannya, Senin (13/9).
“Ini adalah sikap politik Presiden Joko Widodo untuk menolak wacana presiden tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden,” tambahnya.
Mantan akitivis 98 ini mengatakan, Jokowi tegak lurus terhadap amanah konstitusi yang menyebutkan jabatan kepala negara hanya dua periode.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Sikap politik Presiden Joko Widodo berdasarkan kesetiaan beliau kepada konstitusi UUD 1945, dan amanah reformasi 1998 pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Fadjroel melanjutkan, bila pada konstitusi UUD 1945, disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya hanya selama lima tahun dan bisa dipilih kembali. Namun tidak ada aturan yang menyebutkan bisa dipilih di periode ketiga.(Jawapos)
MANADOPOST.ID–Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyoal perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut Fadjroel, Jokowi dengan tegas menolak wacana itu.
“Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, bilang ‘saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tige periode’. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama,” ujar Fadjroel dalam keterangannya, Senin (13/9).
“Ini adalah sikap politik Presiden Joko Widodo untuk menolak wacana presiden tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden,” tambahnya.
Mantan akitivis 98 ini mengatakan, Jokowi tegak lurus terhadap amanah konstitusi yang menyebutkan jabatan kepala negara hanya dua periode.
“Sikap politik Presiden Joko Widodo berdasarkan kesetiaan beliau kepada konstitusi UUD 1945, dan amanah reformasi 1998 pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Fadjroel melanjutkan, bila pada konstitusi UUD 1945, disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya hanya selama lima tahun dan bisa dipilih kembali. Namun tidak ada aturan yang menyebutkan bisa dipilih di periode ketiga.(Jawapos)